• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Malang Lakukan Rekonstruksi Dugaan Kasus Pembunuhan di Kepanjen

redaksi malang by redaksi malang
23/11/2021
in NASIONAL
0 0
0
Satreskrim Polres Malang Lakukan Rekonstruksi Dugaan Kasus Pembunuhan di Kepanjen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

POLRES MALANG – Polisi menggelar rekonstruksi sebanyak 16 adegan dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan seorang korban meninggal dunia bernisial MS (32) di halaman parkir Gedung Sanika Satyawada Polres Malang, Selasa (23/11/2021).

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono melalui Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan bahwa penganiayaan ini terjadi pada (4/11) lalu, dan saat ini dalam tahap penyidikan.

“Kasus dugaan penganiayaan dilakukan tersangka MAK (31) terjadi pada hari Kamis (4/11/2021) sekitar jam 19.00 Wib, di Jl. Raya Panglima Sudirman Kepanjen,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara’langi.

Donny menjelaskan adegan rekonstruksi diawali saat tersangka pesta miras bersama korban dan para saksi, kemudian terjadi cekcok / pertengkaran sampai penusukan hingga korban meninggal dunia.

“Rekonstruksi adegan tidak diadakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada lokasi kejadian, makanya kita laksanakan di Polres saja,” ungkap Donny.

Setelan dilakukan rekonstruksi, tersangka dikembalikan ke Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan tersangka dikenakan Pasal yakni Pasal 380 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu, tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHP hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

#MalangSehat
#PolresMalangPercepatVaksinasi
#PoldaJatim
#PolresMalang
#KapolresMalang
#AKBPBagoesWibisono
#PolisiAdem
#MalangPolisiAdem
#VaksinTingkatkanImunitas
#VaksinasiPatuhiProkes
#3T5M
#MalangResortPolice
#polisigaul
#rbw
#DukungKekebalanImunitas

Tags: 3T 5MAKBP Bagoes WibisonoDukung Kekebalan Imunitas.Kapolres MalangMalang Polisi Ademmalang resort policeMalang SehatPolda JatimPolisi Adempolisi gaulPolres MalangPolres Malang Percepat VaksinasirbwVaksin Tingkatkan ImunitasVaksinasi Patuhi Prokes
Previous Post

Tanggap Bencana, Polres Batu Bersihkan Sampah Penyebab Meluapnya Sungai Ledok

Next Post

Polsek Turen Ancaman Covid-19 Masih Tinggi, Polsek Turen Gelar Operasi Yustisi

redaksi malang

redaksi malang

Next Post
Polsek Turen Ancaman Covid-19 Masih Tinggi, Polsek Turen Gelar Operasi Yustisi

Polsek Turen Ancaman Covid-19 Masih Tinggi, Polsek Turen Gelar Operasi Yustisi

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist