• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Penyanyi Nindy Ayunda Penuhi Panggilan KPK

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
26/05/2023
in HUKUM
0 0
0
Penyanyi Nindy Ayunda Penuhi Panggilan KPK
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWSID, JAKARTA – Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Mengenakan kemeja warna broken white dan celana panjang warna hitam, Nindy tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 11.09 WIB didampingi tim pengacaranya.

Saat ditanyakan apa saja persiapan yang dibawa untuk pemeriksaan kali ini, Nindy menjawab siap.

“Siap InSyaa Allah,” jawab Nindy singkat.

Sementara pengacara yang mendampinginya mengatakan kliennya siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

“Kami siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa setelah pemeriksaan,” ujar pengacara Nindy.

Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Hingga pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5/2023) di dua kediaman Dito Mahendra. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.

Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.

Penyidik juga mendapatkan informasi, bahwa Dito Mahendra, selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran tanggal 21 April. Dan tanggal 1 Mei.

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3/2023), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei.

Tags: Penyanyi Nindy Ayunda Penuhi Panggilan KPK
Previous Post

Jelang Formula E-prix, Kapolres Metro Jakut Cek Pos Pengamanan di Ancol

Next Post

Kabareskrim Minta Anggota Mewaspadai Narkopolitik, Berikut Ulasannya

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Kabareskrim Minta Anggota Mewaspadai Narkopolitik, Berikut Ulasannya

Kabareskrim Minta Anggota Mewaspadai Narkopolitik, Berikut Ulasannya

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu

11/05/2026
Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

Minta Polri Sikat Judol, DPR: Jangan Sampai Indonesia jadi Basis Kejahatan Digital

11/05/2026
Polisi Gerebek Gudang Ribuan Motor Ilegal

Polisi Gerebek Gudang Ribuan Motor Ilegal

11/05/2026
Kemenkes: 23 Kasus Hantavirus di Indonesia

Kemenkes: 23 Kasus Hantavirus di Indonesia

11/05/2026

Recent News

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu

11/05/2026
Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

Minta Polri Sikat Judol, DPR: Jangan Sampai Indonesia jadi Basis Kejahatan Digital

11/05/2026
Polisi Gerebek Gudang Ribuan Motor Ilegal

Polisi Gerebek Gudang Ribuan Motor Ilegal

11/05/2026
Kemenkes: 23 Kasus Hantavirus di Indonesia

Kemenkes: 23 Kasus Hantavirus di Indonesia

11/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu

11/05/2026
Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

Minta Polri Sikat Judol, DPR: Jangan Sampai Indonesia jadi Basis Kejahatan Digital

11/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist