• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Selisih Hutang dengan Ibu Korban, Ponakan Dibunuh Paman

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
26/02/2024
in HUKUM
0 0
0
Selisih Hutang dengan Ibu Korban, Ponakan Dibunuh Paman
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Sungguh keji, seorang paman berinisial DZ (53) nekat membunuh ponakannya sendiri AZA (15) lantaran sakit hati karena ditagih hutangnya oleh orang tua korban.

Kasus ini berawal dari laporan adanya korban meninggal dunia akibat kebakaran di Jln. Cempaka, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2) lalu.

“Kami lakukan pengecekan di RS Sulianti Suroso, timbul kejanggalan karena luka pada bagian atas kepala yang dialami oleh korban tidak menunjukkan akibat kecelakaan,” kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan di Jakarta Utara, Senin (26/2).

Tim dari Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan menyimpulkan jika kematian korban AZA (15) karena dibunuh.

“Dilakukan olah TKP dan disimpulkan kematian AZA karena dibunuh dan bukan kecelakan seperti yang dilaporkan,” kata dia.

Setelah dilakukan penyelidikan keterangan para saksi dan rekaman CCTV, terungkap bahwa paman korban DZ (53) yang terakhir kali berkunjung di TKP.

“Dari rekaman CCTV pelaku (DZ) lah yang terakhir kali keluar dari rumah korban,” ungkapnya.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim gabungan memburu pelaku (DZ) dan berhasil mengamankannya di stasiun kereta api Sudimara (Tangerang) pada Minggu (18/2) lalu.

“Pelaku (DZ) berhasil ditangkap di Stasiun Sudimara saat hendak melarikan diri ke Rangkas Bitung,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku DZ (53) dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014, dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014.

“Terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.

Tags: Ponakan Dibunuh PamanSelisih Hutang dengan Ibu Korban
Previous Post

This Chinese Province Says It Faked Fiscal Data for Several Years

Next Post

Polisi Ringkus Pengedar Sabu & Ganja Berkat Curhatan Warga di ‘Jumat Curhat’

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Polisi Ringkus Pengedar Sabu & Ganja Berkat Curhatan Warga di ‘Jumat Curhat’

Polisi Ringkus Pengedar Sabu & Ganja Berkat Curhatan Warga di ‘Jumat Curhat’

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist