SENANEWS.ID, BEKASI – Tim gabungan Polres Metro Bekasi & Polsek Cikarang Barat, berhasil menangkap 2 pelaku begal yang membuat korban IA (26) terseret ratusan meter di Cibitung beberapa hari lalu.
Keduanya yakni S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi. Disimpulkan pelaku berjumlah 2 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung, Senin (4/3).
Menurut pengakuannya, kedua tersangka sudah beraksi belasan kali di wilayah yang sama.
“Sudah beraksi belasan kali, dan tak segan melukai korbannya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.






