• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

KPK akan Periksa Eks Sekretaris MA terkait Pencucian Uang

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
10/09/2024
in HUKUM
0 0
0
KPK akan Periksa Eks Sekretaris MA terkait Pencucian Uang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin atas nama NHD, pensiunan PNS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

KPK juga telah memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (13/8) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Akan tetapi, Eddy mangkir dari panggilan tersebut.

Pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang terkait Eddy Sindoro.

“Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan. Selain itu, telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.

Namun, Ali belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.

“Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya,” tutur Ali.

Eddy Sindoro telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).

Dalam persidangan terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi yang menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan. Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara.

Sebelumnya, KPK pun telah memproses Nurhadi dan Rezky Herbiyono, pihak swasta atau menantu Nurhadi, dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011–2016. Keduanya menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Tags: KPK akan Periksa Eks Sekretaris MA terkait Pencucian Uang
Previous Post

Ombudsman RI Minta Pemerintah Perbaiki Sistem e-meterai

Next Post

Dugaan Pengadaan Xray Dikorupsi, KPK Panggil Pejabat Kementan

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Dugaan Pengadaan Xray Dikorupsi, KPK Panggil Pejabat Kementan

Dugaan Pengadaan Xray Dikorupsi, KPK Panggil Pejabat Kementan

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist