• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Jadi Kurir Narkoba, Konten Kreator Medan Ditangkap Polisi

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
05/11/2024
in HUKUM
0 0
0
Jadi Kurir Narkoba, Konten Kreator Medan Ditangkap Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, MEDAN – Seorang konten kreator berinisial MY alias (29) warga Jalan Abdi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan karena terbukti menjadi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Tim Spartan Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran kasus narkoba, jika dihitung dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa. Di mana salah satu tersangka adalah seorang selebgram yang juga konten kreator,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menyampaikan rilisnya, Selasa (5/11).

Untuk mengantarkan barang haram tersebut, MY (29) mendapat upah sebesar Rp25 juta.

“Dia mendapatkan upah Rp25 juta untuk sekali antar,” ujarnya.

Selain MY, Polisi juga menangkap dua pelaku lainnya berinisial SS alias A (29) warga Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatan Medan Kota dan NH alias D (37) warga Jalan Tumpatan, Kabupaten Deliserdang.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 30 Oktober 2024 lalu. Berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 6 kg dan pil ekstasi 70 ribu butir ekstasi.

“Sabu & ekstasi berhasil diamankan dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda,” kata Gidion.

Tersangka D (37) memiliki pengalaman untuk membawa narkoba dari Medan hingga ke luar pulau.

“Salah satunya membawa barang sampai ke luar pulau karena dia (D) punya akses kartu ID untuk masuk bandara, dulu merupakan mantan pekerja out sourching di bandara,” bebernya.

D hendak membawa sabu seberat 5 Kg menerima upah yang cukup menggiurkan.

“Upahnya Rp10 juta perkilo jika ditotal sekitar Rp50 juta,” ucapnya.

Ketiga tersangka merupakan 3 jaringan yang berbeda dan saat ini masih dilakukan pengembangan.

“Untuk kasus peredaran narkoba ini masih terus dikembangkan untuk menangkap para pelaku jaringan lainnya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs. 112 ayat (2) Jo. 132 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Tags: Jadi Kurir NarkobaKonten Kreator Medan Ditangkap Polisi
Previous Post

Imigrasi Atambua Deportasi WNA Timor Leste Langgar Aturan Imigrasi

Next Post

Polisi Tangkap Suami Bunuh Istri di Tembung

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Polisi Tangkap Suami Bunuh Istri di Tembung

Polisi Tangkap Suami Bunuh Istri di Tembung

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist