• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Pembunuh Ibu Kos di Medan Ditangkap, Dua Kaki Ditembak Polisi

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
18/11/2024
in HUKUM
0 0
0
Pembunuh Ibu Kos di Medan Ditangkap, Dua Kaki Ditembak Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, MEDAN – Johanes Tambun Eugene, alias Abun (59), pelaku pembunuhan terhadap ibu kos bernama Netty (60), akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area bersama Satreskrim Polrestabes Medan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/11) dini hari di Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatra Utara.

Abun yang sudah menjadi buron sejak peristiwa tragis itu terjadi pada (23/11) lalu. Kejadian tersebut bermula ketika Abun meminta uang Rp1 juta kepada korban, namun permintaan itu ditolak.

“Motifnya sangat tidak logis, hanya gara-gara meminjam uang dan tidak diberikan, tersangka tega untuk menghilangkan nyawa orang lain. (Mau pinjam) Rp 1 juta,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Jalan Badak, Senin (18/11).

Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan, pelaku memang telah menyiapkan pisau sebelum akhirnya membunuh korban. Namun, pihaknya masih mendalami apakah pisau itu memang sengaja disiapkan oleh pelaku untuk membunuh korban atau tidak.

“Dia memang mempersiapkan pisau, tetapi ini kita perlu pendalaman. Hobinya ini adalah naik gunung. Motif kan bisa alasan subyektif sifatnya, tapi pembuktian ilmiahnya harus kita yakinkan bahwa konstruksi hukum paling berat untuk yang bersangkutan (pelaku),” jelasnya.

Gidion menjelaskan bahwa pelaku ini telah lima tahun kos di rumah korban. Selama mengekos, korban kerap memberikan bantuan kepada pelaku.

“(Kos) lima tahun, tersangka sehari-harinya juga mendapatkan bantuan dari korban,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tags: Dua Kaki Ditembak PolisiPembunuh Ibu Kos di Medan Ditangkap
Previous Post

Polrestabes Medan Kembali Grebek Markas Judol Berkedok Warnet

Next Post

Menyapa Medan Area, Kapolrestabes Medan Area Warga Jaga Lingkungan & Pergaulan Anak

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Menyapa Medan Area, Kapolrestabes Medan Area Warga Jaga Lingkungan & Pergaulan Anak

Menyapa Medan Area, Kapolrestabes Medan Area Warga Jaga Lingkungan & Pergaulan Anak

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist