SENANEWS.ID, MEDAN – Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama hingga menyebabkan kematian.
Pelaku berjumlah 2 orang yang merupakan 1 keluarga ini terbukti membunuh korban bernama Matius Ginting (44).
Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan, dua orang yakini BK dan AK melakukan pembunuhan didepan gereja, dipicu karena sakit hati hingga menimbulkan dendam.
”Pelaku BK dan AK melakukan penikaman terhadap korban Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025,” kata Bambang.
Akibat tikaman berulang kali dibagian leher, perut, kaki, Korban MG yang jatuh ke dalam selokan meninggal dunia akibat banyak mengeluarkan darah.
”Usai melakukan penikaman terhadap korban, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri,” ungkapnya.
Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal pada Minggu (5/1) di sebuah Hotel Jalan Jamin Ginting Medan.
“Kami tangkap keduanya saat berusaha kabur di jalan Jamin Ginting berikut barang bukti 2 bilah pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, BK & AK dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke – (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3 ) KUHP.
“Terancam hukuman penjara maksimal 15 (Lima Belas) Tahun,” pungkasnya.






