• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

DPO Penganiayaan di Karaoke Hinaka II Menyerahkan Diri ke Polisi

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
31/05/2025
in HUKUM
0 0
0
DPO Penganiayaan di Karaoke Hinaka II Menyerahkan Diri ke Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, NIAS – Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa (5/11/2024), sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli. Dari tujuh tersangka lima orang sudah menyerahkan diri ke polisi pada 16 Mei 2025 lalu.

Teranyar, SBH (38), pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reskrim Polres Nias menyerahkan diri ke polisi pada Kamis, 29 Mei 2025. SBH merupakan anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya).

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani menyebutkan setelah SBH menyerahkan diri, tim penyidik melakukan pemeriksaan, dan melakukan upaya penahanan terhadap bersangkutan.

Kata Revi, hasil gelar perkara, SBH dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Kini tinggal satu orang lagi masih DPO, berinisial MYT. Saat ini masih dalam pencarian,” ujar Revi Sabtu (31/5/2025).

Diberitakan sebelumnya, satuan Reskrim Polres Nias, menangkap lima orang anggota Organisasi Masyarakat (Ormas), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Hotel Binaka II Kota Gunungsitoli, Nias Sumatera Utara.

AKBP Revi Nurvelani sebut, kelima pelaku masih-masing berinisial SM, 43 tahun, LL, 52 tahun, ZH, 44 tahun dan NT, 30 tahun, ditangkap dengan nomor pengaduan polisi, LP/513/XI/2024/SPKT/ Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan korban berinisial YL pada 6 November 2024 lalu.

Revi menyebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Nias, untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.

“Dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2025, lima orang telah menyerahkan diri secara sukarela. Dua lainnya, berinisial SBH dan MYT, masih dalam proses pencarian polisi,” ujar Revi.

Kata Revi, tim penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, serta dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang mendukung keterlibatan para tersangka.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Revi menjelaskan, jauh sebelumnya ada tiga tersangka lain dalam kasus ini berinisial AG, 28 tahu, AH, 32 tahun dan TZ, 35 tahun, telah lebih dahulu ditahan pada 12 November 2024. Ketiganya, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025 dan divonis bersalah.

Keterangan para pelaku, penganiayaan itu berawal dari aksi sweeping oleh kelompok Ormas yang dipimpin oleh kelima tersangka yang kini ditahan. Kelompok ini masuk ke ruang karaoke tanpa izin serta mematikan musik.

Para pelaku juga sempat menginterogasi pengunjung mengenai perizinan tempat hiburan. Percekcokan kemudian terjadi dan berujung pada tindak kekerasan fisik, perusakan fasilitas, serta pemukulan terhadap korban dan beberapa pengunjung lain yang mencoba mendokumentasikan kejadian itu.

Lalu, kelompok ini juga diduga melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum dan melontarkan tuduhan terhadap pihak manajemen hotel serta aparat yang hadir di lokasi.

Tags: DPO Penganiayaan di Karaoke Hinaka II Menyerahkan Diri ke Polisi
Previous Post

Ikut Menguji, Irwasum Polri Puji Disertasi Kapolrestabes Medan

Next Post

Razia 2 THM di Medan, Polisi Amanankan Pengunjung Positif Narkoba

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Razia 2 THM di Medan, Polisi Amanankan Pengunjung Positif Narkoba

Razia 2 THM di Medan, Polisi Amanankan Pengunjung Positif Narkoba

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist