• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

KPK Tetapkan 5 Tersangka Pasca OTT di Medan

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
28/06/2025
in HUKUM
0 0
0
KPK Tetapkan 5 Tersangka Pasca OTT di Medan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam (26/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk diantaranya kepala dinas yang bertugas di Pemerintah Provinsi Sumut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa 5 orang tersangka itu terdiri atas 2 pemberi suap dan 3 penerima suap. Masing-masing pemberi suap adalah Direktur Utama PT DNG M.Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sedangkan 3 orang penerima suap terdiri atas Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES), dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL).

”Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek,” terang Asep.

OTT yang berlangsung di Sumut dilakukan oleh KPK setelah mereka mendapat laporan masyarakat. Mereka menerima laporan dugaan rasuah dan melakukan pendalaman hingga terjadi OTT. Korupsi dilakukan oleh para tersangka dalam proyek pembangunan jalan dengan nilai total Rp 231,8 miliar.

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni tersangka KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kini para tersangka sudah ditahan oleh KPK di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan (Jaksel).

Tags: KPK Tetapkan 5 Tersangka Pasca OTT di Medan
Previous Post

HUT Polri ke-79, Polrestabes Medan Gelar Turnamen sepakbola U-12

Next Post

Ribuan Masyarakat Padati Car Free Night di Medan

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Ribuan Masyarakat Padati Car Free Night di Medan

Ribuan Masyarakat Padati Car Free Night di Medan

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

15/05/2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

15/05/2026
Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan, 103 Tersangka Diamankan

Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan, 103 Tersangka Diamankan

15/05/2026
Polisi Tangkap Pria Mesum Intip wanita di Toilet        

Polisi Tangkap Pria Mesum Intip wanita di Toilet       

15/05/2026

Recent News

Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

15/05/2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

15/05/2026
Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan, 103 Tersangka Diamankan

Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan, 103 Tersangka Diamankan

15/05/2026
Polisi Tangkap Pria Mesum Intip wanita di Toilet        

Polisi Tangkap Pria Mesum Intip wanita di Toilet       

15/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

15/05/2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

15/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist