• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Bupati Aceh Selatan Dicopot

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
09/12/2025
in POLITIK
0 0
0
Bupati Aceh Selatan Dicopot
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dijatuhi sanksi pemberhentian (copot) sementara buntut pergi umrah di tengah kondisi banjir dan longsor menimpa wilayahnya.

Sanksi itu diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah menjalani pemeriksaan.

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Tito mengatakan Mirwan melakukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemda.

“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” ujarnya.

Diketahui, Mirwan menjadi sorotan karena pergi umrah di tengah kondisi bencana di wilayahnya. Tingkah Mirwan ini juga tak lepas dari sorotan Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Mirwan telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri setelah tiba di Jakarta dari Arab Saudi.

Ia mengatakan pemeriksaan juga dilakukan tak hanya kepada Bupati Mirwan, tetapi juga kepada semua pihak yang terkait, seperti halnya yang sempat dilakukan terhadap kasus Bupati Indramayu yang juga sekretaris daerahnya turut diperiksa.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam aturan tersebut, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Jika nantinya sanksi pemberhentian tetap diberikan, maka Kemendagri akan menyampaikan hal itu ke Mahkamah Agung.

“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” kata Bima.

Buntut semua itu, Mirwan pun meminta maaf atas kelakuannya yang menarik perhatian itu. Ia berjanji akan terus bertanggung jawab. Mirwan juga mengaku akan bekerja keras memulihkan kepercayaan publik.

“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” kata Mirwan dalam keterangan pada unggahan di akun media sosial pribadinya, Selasa (9/12/2025).

Tags: Bupati Aceh Selatan Dicopot
Previous Post

Update, Korban Kebakaran di Kemayoran jadi 17 orang

Next Post

Terkini, Korban Kebakaran di Kemayoran jadi 22 orang

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Terkini, Korban Kebakaran di Kemayoran jadi 22 orang

Terkini, Korban Kebakaran di Kemayoran jadi 22 orang

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Yayasan Tarumanagara dan PKPI Tandatangani Kerja Sama Penguatan Pendidikan Hukum

Yayasan Tarumanagara dan PKPI Tandatangani Kerja Sama Penguatan Pendidikan Hukum

20/05/2026
Polisi Bagikan Roti & Air Mineral ke Massa Aksi Guru Honorer di DPR

Polisi Bagikan Roti & Air Mineral ke Massa Aksi Guru Honorer di DPR

20/05/2026
Kurir Ganja 2 Kg Diciduk di Cipinang

Kurir Ganja 2 Kg Diciduk di Cipinang

20/05/2026
Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR RI Apresiasi Bareskrim Polri

Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR RI Apresiasi Bareskrim Polri

20/05/2026

Recent News

Yayasan Tarumanagara dan PKPI Tandatangani Kerja Sama Penguatan Pendidikan Hukum

Yayasan Tarumanagara dan PKPI Tandatangani Kerja Sama Penguatan Pendidikan Hukum

20/05/2026
Polisi Bagikan Roti & Air Mineral ke Massa Aksi Guru Honorer di DPR

Polisi Bagikan Roti & Air Mineral ke Massa Aksi Guru Honorer di DPR

20/05/2026
Kurir Ganja 2 Kg Diciduk di Cipinang

Kurir Ganja 2 Kg Diciduk di Cipinang

20/05/2026
Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR RI Apresiasi Bareskrim Polri

Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR RI Apresiasi Bareskrim Polri

20/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Yayasan Tarumanagara dan PKPI Tandatangani Kerja Sama Penguatan Pendidikan Hukum

Yayasan Tarumanagara dan PKPI Tandatangani Kerja Sama Penguatan Pendidikan Hukum

20/05/2026
Polisi Bagikan Roti & Air Mineral ke Massa Aksi Guru Honorer di DPR

Polisi Bagikan Roti & Air Mineral ke Massa Aksi Guru Honorer di DPR

20/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist