SENANEWS.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik pesta narkotika yang melibatkan tujuh orang pemuda di sebuah rumah di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat. Ironisnya, aktivitas penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di tengah bulan suci Ramadhan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Operasional Unit 1 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah yang berada di Komplek Nusa Dua Citra Garden, Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam pesta narkoba. Mereka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial AS, FA, AY, RR, MH, S, dan ML.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis ekstasi seberat 5,48 gram, sabu seberat 18,35 gram, serta ganja dengan total berat sekitar 5 gram.
Berawal dari Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah di kawasan perumahan tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan keberadaan para pelaku di dalam rumah, tim kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan untuk melakukan penggerebekan. Petugas selanjutnya masuk ke dalam rumah dan mendapati para pemuda tersebut berada di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja yang diduga sedang digunakan oleh para pelaku dalam pesta narkoba tersebut.
Tangkap DPO Kasus Ekstasi
Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini juga berkaitan dengan pengejaran terhadap seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran ekstasi.
“Pada hari Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB kami telah mengamankan DPO kasus ekstasi sebanyak 2.000 butir yang sebelumnya berkaitan dengan tersangka AS,” ujar Ari dalam keterangannya.
Dalam penangkapan tersebut, kata Ari, polisi kembali menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 18,35 gram dan enam butir ekstasi di lokasi penggerebekan di Komplek Nusa Dua Citra Garden, Cibubur, Jatikarya, Kota Bekasi.
Selain AS, polisi juga mengamankan enam orang lainnya yang diduga sedang mengonsumsi narkotika di rumah tersebut, yakni FA, AY, RR, MH, S, dan ML.
“Dalam penangkapan itu kami turut mengamankan enam orang lainnya yang diduga sedang mengonsumsi narkotika. Hasil tes urine terhadap keenam orang tersebut menunjukkan hasil positif,” kata Ari.
Imbauan Perangi Narkoba
Ari menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk dengan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Mari bersama-sama kita berantas narkoba. Cegah sejak dini, jaga lingkungan, dan selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Mari kita jaga Jakarta dan sekitarnya agar bebas dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini ketujuh orang yang diamankan tersebut telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas terkait kasus tersebut.






