• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Luar Biasa, Dalam Setahun 186 Tersangka Narkoba ‘Dikandangi’ Kombes Deddy Supriadi

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
23/12/2023
in HUKUM
0 0
0
Luar Biasa, Dalam Setahun 186 Tersangka Narkoba ‘Dikandangi’ Kombes Deddy Supriadi
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, MATARAM – Ditangan Kombes Pol Deddy Supriadi jumlah kasus narkotika yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2023 mencapai 127 kasus.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 125 persen dibandingkan tahun lalu.

“Tahun 2022 itu hanya 56 kasus, (tahun ini) naik 125 persen menjadi 127 kasus dengan jumlah tersangka 186 orang,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi, Kamis (21/12/2023) lalu.

Ia menuturkan, total tersangka kasus narkoba yang diamankan Polda NTB pada 2022 hanya 92 orang.

“Artinya, jumlah tersangka sepanjang 2023 meningkat 102 persen dibandingkan tahun lalu,” bebernya.

Dari sisi barang bukti (BB) yang diamankan, kata Deddy, turut meningkat. Tahun ini, barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan Polda NTB mencapai 17,8 kilogram atau meningkat 500 persen dibandingkan tahun lalu. Pada 2022, jumlah barang bukti ganja yang diamankan hanya 2,9 kilogram.

Polda NTB juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,5 kilogram. Hingga pertengahan Desember 2023, Polda NTB sudah mengamankan 8,4 kilogram sabu atau naik 52 persen dari tahun lalu.

“Total kerugian ekonomi yang ditimbulkan itu diperkirakan mencapai Rp 12,7 miliar,” katanya.

Deddy menjelaskan ratusan tersangka kasus narkoba yang diamankan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka itu terancam penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal hukuman mati.

“Untuk pelaku obat-obatan kami ancam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun serta denda Rp 2,5 miliar,” pungkas Deddy.

 

Tags: Dalam Setahun 186 Tersangka Narkoba ‘Dikandangi’ Kombes Deddy SupriadiLuar Biasa
Previous Post

Nataru, Polres Metro Jakut Kerahkan Ratusan Personel Jaga Tempat Ibadah dan Objek Wisata

Next Post

Polres Metro Jakut Cek Gereja, Pastikan Keamanan Jelang Natal

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Polres Metro Jakut Cek Gereja, Pastikan Keamanan Jelang Natal

Polres Metro Jakut Cek Gereja, Pastikan Keamanan Jelang Natal

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Penganiayaan di Kamal Muara, Polisi: Masalah Personal & Situasi Sudah Kondusif

Penganiayaan di Kamal Muara, Polisi: Masalah Personal & Situasi Sudah Kondusif

04/10/2024
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Onad Sehat!

Onad Sehat!

02/11/2025
AS Akui tak Miliki Sistem Pertahanan Rudal Rusia

AS Akui tak Miliki Sistem Pertahanan Rudal Rusia

02/11/2025
Prabowo Ajak Negara APEC Kerjasama di Sektor Teknologi & Pendidikan

Prabowo Ajak Negara APEC Kerjasama di Sektor Teknologi & Pendidikan

02/11/2025
Breaking News! Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polisi

Polisi Temukan Ganja saat Tangkap Onad

31/10/2025

Recent News

Onad Sehat!

Onad Sehat!

02/11/2025
AS Akui tak Miliki Sistem Pertahanan Rudal Rusia

AS Akui tak Miliki Sistem Pertahanan Rudal Rusia

02/11/2025
Prabowo Ajak Negara APEC Kerjasama di Sektor Teknologi & Pendidikan

Prabowo Ajak Negara APEC Kerjasama di Sektor Teknologi & Pendidikan

02/11/2025
Breaking News! Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polisi

Polisi Temukan Ganja saat Tangkap Onad

31/10/2025
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Onad Sehat!

Onad Sehat!

02/11/2025
AS Akui tak Miliki Sistem Pertahanan Rudal Rusia

AS Akui tak Miliki Sistem Pertahanan Rudal Rusia

02/11/2025
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist