POLRES MALANG – Kebijakan Pemerintah Tentang PPKM Level 4 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Polsek Tumpang melalui Regu Jaga Aiptu Yudi dan anggota, melaksanakan kegiatan penertiban aktifitas masyarakat dalam rangka PPKM Level 4 di wilayah Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Senin (9/8/2021) malam.
“Sasaran kita adalah tempat usaha, seperti pusat perbelanjaan, warung makan, warung angkringan dan lain lain,” kata Yudi.
Yudi mengatakan, selama kegiatan pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang PPKM Level 4 dan protokol kesehatan.
“Kita sampaikan kepada pemilik usaha untuk menutup kegiatan usahanya sesuai aturan jam operasional yang tertuang dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 4 dalam Penanganan Covid-19,” terang Yudi.














