Polsek Ngajum Polres Malang – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jawa-Bali sejak 3-20 Juli, Sekdes Pemerintag Desa (Pemdes) Kranggan Adin akan melakukan penyekatan-pemyekatan di wilayah perbatasan Desa. Minggu (11/07/2021) malam.
“Sesuai perintah Satgas covid-19 kita melakukan penyekatan di perbatasan-perbatasan antardesa, seperti perbatasan, Desa Banjarsari, Desa Kesamben dan Desa Balesari,” ujar Adin sekdes Krangan,” minggu (11/7).
“Kita tugas ini, terangkan untuk menyelamatkan jiwa atau masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang,”nya dan warga Desa Kranggan.
Ketika ditanya, saat pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, warga dari luar daerah apakah diizinkan masuk ke Desa Kranggan? dengan tegas, Adin mengimbau warga luar Kota dan luar daerah untuk tidak masuk ke wilayah yang diberlakukan PPKM darurat Jawa-Bali.
Akan tetapi, lanjut Adin, dirinya berharap, masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Masyarakat Wilayah kecamatan Ngajum Harus paham dan menyadari untuk tidak keluar rumah di jam 20.00 Wib baik warga dari desa tetangga atau warga desa Kranggan terkecuali yang melaksanakan jaga ronda dan ada keperluan mendesak,” pungkasnya.(masyor)














