POLRES MALANG – Menggenapi vaksinasi Covid-19 tahap pertama berjenis Sinovac yang telah dilakukan dua Minggu yang lalu, Puskesmas Turen dan Dokes Polres Malang kembali menggelar vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Balai Desa Kemulan Kec Turen Kab Malang. Senin (01/11/2021).
Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut peserta wajib melalui beberapa langkah prosedur. Pertama, peserta vaksin diminta untuk cek kesiapan diri dengan membawa surat vaksin dosis pertama. Peserta diwajibkan melakukan registrasi dan verifikasi data. Pastikan data sesuai dan jika ada kesalahan seperti kesalahan penulisan nama atau alamat, agar segera dikonfirmasi.
Setelah registrasi, akan dilakukan screening awal yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Screening awal berupa cek tensi darah dan konfirmasi riwayat kesehatan. Peserta yang memenuhi syarat akan dapat melakukan vaksinasi. Setelah vaksin berlangsung, kepada peserta dilakukan observasi selama kurang lebih 30 menit untuk mengidentifikasi apakah ada respon tertentu yang terjadi pasca vaksin.
Setelah sesi tersebut dilakukan pencetakan sertifikat vaksinasi, sekaligus menandakan vaksinasi dinyatakan selesai. Bagi yang sudah selesai vaksin, untuk melihat datanya dapat mengunduh melalui aplikasi www.pedulilindungi.id.
Untuk peserta vaksinasi tahap kedua, perlu diperhatikan bahwa setelah vaksin kedua ini tidak serta merta bebas dari paparan virus corona, melainkan untuk melindungi diri dari gejala yang berat.
Seluruh peserta vaksin agar senantiasa menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menerapkan 5M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas). Karena ini merupakan salah satu cara memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Dengan selesainya vaksinasi tahap kedua ini, dapat meningkatkan imunitas bagi masyarakat sehingga dapat membentuk herd immunity untuk mencegah meluasnya pandemi Covid-19 sekaligus mendukung program nasional pemerintah dalam memerangi Covid-19. (Humas).














