• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Rekayasa Kasus, Ferdy Sambo Tembak Dinding Rumah Menggunakan Senpi Milik Brigadir J

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
10/08/2022
in HUKUM
0 0
0
Rekayasa Kasus, Ferdy Sambo Tembak Dinding Rumah Menggunakan Senpi Milik Brigadir J
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWSID, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat untuk menembak dinding.

Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.

“FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Berdasar hasil penyidikan tim khusus, kata Listyo, peristiwa ini diketahui murni merupakan peristiwa penembakan yang dilakukan Bharada E alias Richard Eliezer terhadap Brigadir J. Adapun, hal ini dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, juga tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Tags: Ferdy Sambo Lubangi Dinding Rumah Menggunakan Senpi Milik Brigadir JRekayasa Kasus
Previous Post

Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Next Post

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Bareskrim dan Bea Cukai Tangani Dugaan Pelanggaran Cukai, 1 Tersangka Ditangkap

Bareskrim dan Bea Cukai Tangani Dugaan Pelanggaran Cukai, 1 Tersangka Ditangkap

21/05/2026
Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

21/05/2026
Yayasan Tarumanagara dan PKPI Tandatangani Kerja Sama Penguatan Pendidikan Hukum

Yayasan Tarumanagara dan PKPI Tandatangani Kerja Sama Penguatan Pendidikan Hukum

20/05/2026
Polisi Bagikan Roti & Air Mineral ke Massa Aksi Guru Honorer di DPR

Polisi Bagikan Roti & Air Mineral ke Massa Aksi Guru Honorer di DPR

20/05/2026

Recent News

Bareskrim dan Bea Cukai Tangani Dugaan Pelanggaran Cukai, 1 Tersangka Ditangkap

Bareskrim dan Bea Cukai Tangani Dugaan Pelanggaran Cukai, 1 Tersangka Ditangkap

21/05/2026
Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

21/05/2026
Yayasan Tarumanagara dan PKPI Tandatangani Kerja Sama Penguatan Pendidikan Hukum

Yayasan Tarumanagara dan PKPI Tandatangani Kerja Sama Penguatan Pendidikan Hukum

20/05/2026
Polisi Bagikan Roti & Air Mineral ke Massa Aksi Guru Honorer di DPR

Polisi Bagikan Roti & Air Mineral ke Massa Aksi Guru Honorer di DPR

20/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Bareskrim dan Bea Cukai Tangani Dugaan Pelanggaran Cukai, 1 Tersangka Ditangkap

Bareskrim dan Bea Cukai Tangani Dugaan Pelanggaran Cukai, 1 Tersangka Ditangkap

21/05/2026
Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

21/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist