SENANEWS.ID, JAKARTA – Polsek Kelapa Gading meringkus para pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Hibrida depan Restoran Repeat RW. 018 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (22/8/2023) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekitar jam 01.00 WIB di Lapangan Kobra Tanah Merah Koja tersangka S bersama 2 orang rekannya berinisial A dan berkumpul akan merencanakan tindakan pencurian dan kekerasan menggunakan senjata sajam jenis celurit.
“Tersangka S (20) merupakan residivis kambuhan perkara tindak pidana kekerasan dalam pencurian,” kata Gidion.
Para tersangka berangkat dari lapangan Kobra Tanah Merah, Koja dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang dikendarai oleh pelaku berinisial T (DPO).
Sepanjang jalan yang dilalui oleh para pelaku sambil mencari target kejahatannya namun tak ada target dan sampailah di wilayah Kelapa Gading tepatnya di Jalan Raya hibrida Pegangsaan Dua Kelapa Gading para tersangka melihat korban HK, seorang pengemudi ojek online yang sedang menunggu orderan.
Melihat korban HK sedang menunggu orderan tersangka S menghampiri dan mengarahkan senjata tajam yang dibawanya dari dalam baju lalu mengancam korban.
“Korban diancam untuk menyerahkan hape dan motornya,” tukasnya.
Pelaku S mencoba untuk menghidupkan motor korban namun tak berhasil lalu korban melakukan perlawanan hingga keduanya terjatuh.
“Pelaku S langsung menyabetkan celurit ke korban hingga membuatnya tersungkur,” tuturnya.
Teriakan Korban Terdengar Polisi
Saat personil Polsek Kelapa Gading melakukan patroli kewilayahan terdengar sayup seorang warga meminta tolong dari kejauhan.
“Dengan segera pihak kepolisian langsung bergerak cepat menghampiri dan berhasil menangkap pelaku,” tegasnya.
Selain pelaku (S) polisi juga turut menyita barang bukti yang diamankan 1 buah Celurit, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu serta 3 buah kunci letter T.
“Barang bukti juga kami amankan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.














