SENANEWS.ID, JAKARTA – Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan terhadap satu rumah kontrakan di Jalan Warakas 1 Gang 25, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat (16/2/2024) sore.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga hasil curian. Penggerebekan rumah kontrakan tersebut viral di beberap akun Media Sosial (Medsos).
Digambarkan, Polisi menggeledah sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan motor curian di Jalan Warakas 1 Gang 25 RT 14/08 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakut, Jumat (16/2/2024) sore.
“Info terkini penadah motor curian sebanyak 8 motor telah ketangkap Polsek Tanjung Priok Alamat dari pada penadahnya di Jalan Warakas 1 GG 25 RT 014 Kel Papanggo Kec Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bagi rekan-rekan yang merasa kehilangan silahkan menghubungi Polsek tanjung priok. Demikian infonya,” demikian narasi dari media sosial.
Polisi berhasil membawa keluar beberapa unit sepeda motor beserta dua orang pria di rumah yang berletak di gang sempit itu, untuk kemudian diperiksa di Mapolsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara.
Warga sekitar mengaku terkejut mengetahui bahwa di wilayahnya terdapat rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan sepeda motor hasil curian.
Menurut informasi, warga berpikir beberapa sepeda motor terparkir di luar oleh pelaku, merupakan milik tamu atau kerabat si pelaku, karena area rumah kontrakannya tidak cukup luas. Setelah polisi melakukan penggerebekan, barulah warga mengetahuinya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris, menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
“Masih pemeriksaan, info sementara yang diamankan ada dua orang, dan sepeda motor ada sepuluh,” ungkapnya.
Menurut informasi, pada hari Senin (19/2) besok akan digelar rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara.














