SENANEWS.ID, JAKARTA – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan pelaku ARS alias East Blake sempat mengancam korban ARP sebar foto vulgarnya jika memutuskan hubungan dengan dirinya.
“Pelaku ini sempat mengancam tapi korban tetap ingin memutuskan hubungan lalu pelaku menyebarkan foto dan video bugil korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian di Jakarta, Kamis (2/5).
Menurutnya foto dan video itu disebarkan pelaku ke sejumlah akun media sosial, teman-teman korban dan keluarga korban.
Ia mengatakan, motif pelaku melakukan tindak pidana ini ini karena pelaku kesal memutuskan hubungan sebagai pacar.
“Terlapor merasa kesal karena korban ingin memutuskan hubungan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, ARS dijerat dengan pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten Pornografi.
“Pelaku diancam pidana kurungan enam bulan hingga 12 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pramu irama atau Disc Jockey(DJ) East Black alias Achmad Risaldi yang diduga menyebar foto dan video mantan pacarnya berinisial ARP di media sosial.
“Pelaku sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pelaku Achmad Ridaldi Suat (ARS) ditangkap di rumahnya kawasan Cawang pada Selasa (30/4) malam.
“Pelaku didatangi kerumahnya di Cawang dan tidak berada di rumah. Pelaku kooperatif dan datang sendiri ke penyidik dan kini status dalam penahanan,” kata dia.
Ia mengatakan penahanan DJ East Black ini setelah adanya laporan dari wanita berinisal ARP ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 20 April 2024.
Konten pornografi itu dibuat di salah satu apratemen di Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada 17 April 2024.
“Kami mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya,” katanya














