SENANEWS.ID, JAKARTA – Kasus kematian taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta (19) terus didalami penyidik Polres Jakrta Utara (Jakut). Korban dianiaya seniornya di dalam kamar mandi kampus hingga meregang nyawa.
Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus kematian Putu Satria memiliki human interest yang tinggi.
“Kami tidak ingin gegabah dalam menentukan penyidikan selanjutnya,” kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (8/5).
Sejauh ini pihak kepolisian baru menetapkan satu pelaku sebagai tersangka, yakni senior korban taruna tingkat dua STIP berinisial TRS. Tersangka dijerat Pasal 380 subsider 351 ayat 3 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait adanya tersangka baru menurut Kombes Gidion, pihaknya masih dalam konteks pengumpulan barang bukti dan melakukan penyidikan dengan hati-hati. Penyidik tengah melakukan penyidikan secara komprehensif dengan melibatkan ahli serta melakukan sinkronisasi keterangan ahli.
Dalam kasus kematian Putu Satria, penyidik Polres Metro Jakut telah memeriksa 36 orang saksi. Seluruh keterangan disesuaikan dengan kamera pengawas yang menjadi alat bukti serta sejumlah bukti lain.
Namun sejauh ini belum ada penambahan tersangka baru dan pihaknya masih melakukan finalisasi sinkronisasi alat bukti dan melakukan gelar perkara.
”Belum ada (penambahan tersangka),” ujarnya.
Pihak kepolisian melibatkan ahli yang lain lalu dan minta pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.














