SENANEWS.ID, JAKARTA – Berbekal laporan masyarakat, Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 2 orang terduga penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (7/7) dini hari.
Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus L.P Nababan mengungkapkan, dua pelaku masing-masing berinisial SA (22) dan MAA (20).
“Terungkap berkat informasi dari masyarakat, dua orang kami amankan yakni seorang wanita berinisial SA dan adik kandungnya MAA,” ucapnya.
Sebelum diamankan, SA sempat berkumpul dengan rekan-rekannya di sebuah club malam daerah Jakarta Selatan.
“Sebelumnya pelaku SA berkumpul di club malam, saat dites urine positif mengandung Amphetamine, Metamfethamin dan Benzodiazepine,” terangnya.
Selain kedua pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti 1 plastik klip kosong bekas isi pil ekstasi dan 1 (satu) botol obat yang berisikan obat keras golongan G.
“Barang bukti juga turut kami amankan,” tukasnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang haram tersebut.
“Masih kami dalami,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, SA dan MAA dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegas mantan PS Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi tersebut.













