SENANEWS.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara berupaya semaksimal mungkin mengantisipasi maraknya judi online (Judol).
“Sejauh ini memang belum ada pengungkapan kasus yang kami lakukan tapi kami melakukan sejumlah upaya memutus praktik judi ‘online’ itu terjadi di Jakarta Utara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (9/7).
Ia mengatakan menurut analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada dua lokasi yang marak terjadi praktik judi daring di Jakarta Utara. Yakni Penjaringan dan Tanjung Priok.
“Angka pemain judi ‘online’ di dua wilayah ini cukup tinggi dan ini menunjukkan bahwa Jakarta Utara merupakan daerah yang menjadi konsumen praktik haram tersebut,” kata dia.
Gidion mengatakan, hal yang harus dilakukan untuk mengantisipasi dan menekan maraknya judi daring adalah dengan memutus mata rantai. Selanjutnya mereduksi terjadinya praktik tersebut dan hal ini dimulai dari internal.
Menurut lulusan Akademi Kepolisian 1996 ini langkah pertama yang dilakukan, yakni membangun koordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Kota Forkopimko) untuk membuat Satgas Judi Online sehingga dilakukan upaya bersama untuk menghilangkan praktik haram tersebut.
“Kedua melakukan langkah preventif oleh instansi di lingkungan Polri. Pemerintah kota (pemkot) dan Forkopimko harus bersih dari praktik judi daring ini,” pungkasnya.













