SENANEWS.ID, JAKARTA – Anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap pelaku penipuan dan pencurian terhadap korban SBU (16) dengan modus tanya alamat di PIK 1 Penjaringan, Jumat (17/5) lalu.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya mengatakan bahwa pelaku berjumlah 2 orang yakni RA dan H.
“Dua tersangka menegur korban dan berpura-pura menanyakan alamat,” kata Ady dalam rilisnya di Polsek Metro Penjaringan, Rabu (10/7).
Korban (SBU) yang masih ABG (anak baru gede) pun mencoba membantu dua tersangka tersebut, bahkan ikut mengantarkan ke alamat yang disebutkan.
“Korban yang berniat membantu diperdaya oleh tersangka dan sepeda motor milik korban dibawa kabur kemudian dijual dengan cara COD dengan harga Rp6 juta,” ujarnya.
Dari penyelidikan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, tersangka RA berhasil ditangkap sedangkan H saat ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
“RA berhasil kami amankan, sedang seorang lagi yakni H masih dalam pengejaran. Ia meminta untuk menyerahkan diri,” tegasnya.
Selain RA, penyidik juga turut mengamankan barang bukti BPKB, plat Nopol, dan rekaman CCTV.
“Barang bukti juga kami amankan,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.













