• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Jokowi Naikan Tunjangan Kinerja Pegawai Komnas HAM

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
02/09/2024
in NASIONAL
0 0
0
Jokowi Naikan Tunjangan Kinerja Pegawai Komnas HAM
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024.

Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM itu mencabut Perpres Nomor 51/2019 yang mengatur tentang hal serupa.

Berdasarkan salinan perpres yang dipantau di laman jdih.setneg.go.id, Senin, menyebutkan kenaikan tukin itu dilakukan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM berdasarkan kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 17:Rp29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
12. Kelas jabatan 6: Rp2.7O2.000
13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Tunjangan kinerja tersebut tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Perpres ditandatangani Jokowi tertanggal 28 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Tags: Jokowi Naikan Tunjangan Kinerja Pegawai Komnas HAM
Previous Post

Ganda Campuran Indonesia Raih Emas di Paralimpiade

Next Post

Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Presiden: Memupuk Perdamaian dan Persaudaraan

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Presiden: Memupuk Perdamaian dan Persaudaraan

Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Presiden: Memupuk Perdamaian dan Persaudaraan

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist