• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Bareskrim Gerebek Rumah Percetakan Uang Palsu di Bekasi

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
13/09/2024
in HUKUM
0 0
0
Bareskrim Gerebek Rumah Percetakan Uang Palsu di Bekasi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SU dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: Bareskrim Gerebek Rumah Percetakan Uang Palsu di Bekasi
Previous Post

Bangun Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikasi

Next Post

Menlu Retno Marsudi Utusan PBB Pertama dari Indonesia

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Menlu Retno Marsudi Utusan PBB Pertama dari Indonesia

Menlu Retno Marsudi Utusan PBB Pertama dari Indonesia

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Prabowo Tegaskan Koruptor MBG tak Pantas Dihormati 

14/08/2026
Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Prabowo: Realisasi investasi Indonesia capai Rp1.931 triliun

14/08/2026
Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

14/08/2026
Penemuan Benda Mirip Senjata di Yayasan Sekolah Jaksel, ini Kata Polisi 

Hari ini Polda Metro Jaya Kerahkan 8.095 Personel Gabungan 

14/08/2026

Recent News

Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Prabowo Tegaskan Koruptor MBG tak Pantas Dihormati 

14/08/2026
Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Prabowo: Realisasi investasi Indonesia capai Rp1.931 triliun

14/08/2026
Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

14/08/2026
Penemuan Benda Mirip Senjata di Yayasan Sekolah Jaksel, ini Kata Polisi 

Hari ini Polda Metro Jaya Kerahkan 8.095 Personel Gabungan 

14/08/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Prabowo Tegaskan Koruptor MBG tak Pantas Dihormati 

14/08/2026
Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Prabowo: Realisasi investasi Indonesia capai Rp1.931 triliun

14/08/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist