• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Kejagung Setujui 32 Perkara Pidana Diselesaikan Lewat RJ

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
18/09/2024
in HUKUM
0 0
0
Kejagung Setujui 32 Perkara Pidana Diselesaikan Lewat RJ
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung ) menyetujui sebanyak 32 perkara tindak pidana dari berbagai daerah diselesaikan melalui restorative justice setelah ada perdamaian kedua belah pihak.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa Kejagung telah menyetujui 32 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Asep.

Menurut dia, ke-32 perkara yang dihentikan melalui restorative justice itu mulai dari pencurian, pengeroyokan, penadahan, penggelapan dan lainnya.

Ia menjelaskan bahwa ke-32 orang ini sudah memenuhi unsur untuk diberikan restorative justice karena memang sudah ada kesepakatan damai, selain itu tersangka juga belum pernah di hukum.

“Tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” tuturnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyetujui pengajuan restorative justice (RJ) dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Surakarta, Jawa Tengah, setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.

“Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta,” kata Asep.

Menurut dia, disetujuinya restorative justice terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika setelah dilakukan sejumlah pertimbangan yang menjadikan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dikabulkan.

Tags: Kejagung Setujui 32 Perkara Pidana Diselesaikan Lewat RJ
Previous Post

319.255 Pelamar Lolos Seleksi CPNS Kemenag

Next Post

Kapolres Jakut Jenguk Anak Korban Penyiksaan Ibu Tiri di RS Koja

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Kapolres Jakut Jenguk Anak Korban Penyiksaan Ibu Tiri di RS Koja

Kapolres Jakut Jenguk Anak Korban Penyiksaan Ibu Tiri di RS Koja

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Prabowo Tegaskan Koruptor MBG tak Pantas Dihormati 

14/08/2026
Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Prabowo: Realisasi investasi Indonesia capai Rp1.931 triliun

14/08/2026
Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

14/08/2026
Penemuan Benda Mirip Senjata di Yayasan Sekolah Jaksel, ini Kata Polisi 

Hari ini Polda Metro Jaya Kerahkan 8.095 Personel Gabungan 

14/08/2026

Recent News

Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Prabowo Tegaskan Koruptor MBG tak Pantas Dihormati 

14/08/2026
Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Prabowo: Realisasi investasi Indonesia capai Rp1.931 triliun

14/08/2026
Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

14/08/2026
Penemuan Benda Mirip Senjata di Yayasan Sekolah Jaksel, ini Kata Polisi 

Hari ini Polda Metro Jaya Kerahkan 8.095 Personel Gabungan 

14/08/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Prabowo Tegaskan Koruptor MBG tak Pantas Dihormati 

14/08/2026
Presiden Prabowo Bertekad Teruskan Progam MBG

Prabowo: Realisasi investasi Indonesia capai Rp1.931 triliun

14/08/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist