SENANEWS.ID, MEDAN – Belum genap seminggu menjabat sebagai Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan langsung tancap gas dengan melibas penjahat jalanan yang meresahkan masyarakat.
Terbukti, 4 penjahat jalanan yang berhasil diringkus oleh anggota Satreskrim dan Polsek jajaran.
“4 pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan, Polsek Medan Tuntungan, dan Polsek Medan Area,” kata Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Senin (14/10).
Ia menuturkan, para pelaku terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Mereka (pelaku) nekat melakukan Curas dan Curanmor,” ucapnya.
Gidion menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan celah bagi para pelaku tindak kriminal beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Tidak boleh ada sejengkal tanah pun bagi pelaku kriminal beraksi di Medan, kami ingin warga bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan jika anggotanya menangkap seorang pelaku begal berinisial AFN (22).
AFN bersama komplotannya membegal sepeda motor yang dikendarai oleh korban (YW) di Gang Melati, Desa Tembung, pada Senin (2/9) malm lalu.
“AFN beraksi bersama lima temanya. Di mana dua pelaku sebelumnya sudah tertangkap, yakni Kecek dan Tolim. Sementara tiga pelaku lain masih DPO yaitu G, V dan B. Dalam aksinya pelaku mengancam menggunakan pisau lalu menodong korban,” kata Jama.
Tersangka AFN ditangkap di salah satu warnet di Jalan Pasar VII Tembung, Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
“Saat dilakukan pengembangan tersangka melawan dan petugas pun melakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Kemudian Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap dua pelaku curas/ begal menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, kedua pelaku yakni SST (28) dan H (25) warga.
“SST dan H membegal pengendara motor di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan. Setelah mengetahui informasi tersebut anggota bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannnya,” terangnya.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus pelaku Curanmor kambuhan berinisial MHH alias Gembong (32). Pelaku mencuri sepeda motor milik warga di jalan Rahmad, Menteng, Medan Denai.
Usai ditangkap dan dilakukan pengembangan, pelaku nekat kabur dengan melepaskan borgol.
“Seminggu dalam pelarian, akhirnya berhasil ditangkap dan dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.














