SENANEWS.ID, MATARAM – Sepanjang Oktober 2024 Direktorat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 11 Kasus tindak pidana narkoba. Dari 11 kasus tersebut ada sekitar 12 tersangka telah dimasukkan ke jeruji besi.
Petugas menyita 1,6 kilogram sabu dan 6 pil ekstasi dalam serangkaian operasi itu.
“Dari pengunglapan itu kami menyita 1,6 Kg sabu dan 6 pil ekstasi. Jika dihitung ada sekitar 8.015 jiwa terselamatkan,” kata Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriyadi kepada wartawan, Selasa (12/11).
Ia menyebutkan dari 11 kasus tersebut ada empat kasus menonjol dengan barang bukti yang cukup banyak.
“Dari 12 tersangka, dua di antaranya adalah residivis kasus dengan serupa,” tukasnya.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polda NTB dalam mencegah peredaran gelap narkoba.
“Kami sampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kami, terhadap pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, hal ini sesuai dengan program Asta Cita yang dicanangkan oleh bapak Presiden,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, 12 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman penjara paling rendah 7 tahun,” pungkasnya.














