SENANEWS.ID, MEDAN – Jajaran Satreskrim Polrestabes Medan kembali menggerebek markas penyelenggara judi online di Warnet Firman Net jalan Medan, Deli Tua, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Minggu (17/11) malam.
“Saya menginformasikan pengungkapan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (18/11).
Di warnet tersebut dijumpai beragam sarana pendukung praktek judi onlie yakni berupa komputer, Handphone dan sang operator.
“Warnet ini memang menyelenggarakan prasarana untuk melakukan perjudian. Mengoperasionalkan beberapa komputernya dan CPU nya untuk melakukan perjudian berarti judi online,” tukasnya.
Para pelaku yang diamankan dari warnet yang digerebek sebanyak 3 orang, masing -masing berinisial FN (31), LP (35) dan AAT (38). Ditangkap saat menjalankan praktek perjudian pada Minggu (17/11).
Gidion mengungkapkan, praktek perjudian yang diselenggarakan tersebut telah berjalan 1 bulan
“Aktifitas nya berlangsung selama satu bulan kemudian tersangkanya ada 3 orang yang diamankan,” bebernya.
Dari penggerebekan inilah polisi berhasil meringkus seorang selebgram perempuan berinisial NS dengan 34 ribu pengikut (followers).
Gidion menegaskan, semua pihak yang berkaitan dengan praktek perjudian akan ditindak tegas.
“Judol ini kan ekosistem, ada yang main, ada yang menyelenggarakan dan ada yang mengendorse supaya produktivitas untuk kegiatannya tetap berlangsung. Oleh karena itu harus ditindak tegas,” tukasnya.
Selain ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain 3 unit komputer dan 3 unit CPU.
“Barang bukti turut kami amankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHP.














