SENANEWS.ID, MEDAN – Polrestabes Medan musnahkan sabu seberat 24.418,31 gram dan 70.000 butir ekstasi. Obat terlarang itu merupakan barang bukti hasil tangkapan 7 tersangka.
Pemusnahan sabu & ekstasi ini dilakukan di Mapolrestabes Medan, pada Jumat (18/12).
Pada pemusnahan itu ketujuh tersangka juga dihadirkan, yakni MN, MY, SS, NH, JAD, ACNL, dan AA.
“Kami melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis sabu dan eksitasi. Ini adalah barang bukti yang disita saat penangkapan 7 tersangka,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Sebelum dilakukan pemusnahan, petugas Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara
terlebih dahulu melakukan pengecekan kembali kandungan metafitamin dan amphetamin. Usai memastikan dengan metode sampling.
Tampak pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator.
“Pemusnahan dengan cara dibakar,” tukasnya.
Dari jumlah barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 314.183 jiwa.
“Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa,” pungkasnya.














