SENANEWS.ID, MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, menyampaikan bahwa sebanyak 1.112 tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap.
“Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 23% dibandingkan tahun 2023, di mana jumlah tersangka mencapai 899 orang,” ujar Kholid saat jumpa pers akhir tahun, Jum’at (27/12).
Dari 1.112 tersangka yang ditangkap, sebanyak 210 orang diketahui merupakan residivis.
“Kebanyakan dikendalikan oleh residivis,” tegasnya.
Dalam upaya penegakan hukum, disita berbagai jenis barang bukti, termasuk 40 kilogram shabu jika dipasaran bernilai 72 M, 47 kilogram ganja senilai Rp470juta, dan 6.256 butir ekstasi seharga Rp3,7 miliar.
“Sebagian besar barang bukti ini ditemukan melalui operasi terpadu yang kami lakukan sepanjang tahun,” katanya.
Guna menekan angka pengguna narkoba, Ditresnarkoba Polda NTB juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang 2024, tercatat ada 95 kasus yang diselesaikan dengan cara ini, melibatkan rehabilitasi bagi 154 pengguna narkoba. Proses rehabilitasi ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
“Kami memastikan bahwa pengguna narkoba yang layak direhabilitasi mendapatkan kesempatan untuk pulih, bukan hanya dihukum. Ini adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” ujar Kholid.
Usai memamerkan barang bukti sabu, ganja dan minuman beralkohol. Polda NTB melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan alkohol dicampur dengan zat kimia.














