SENANEWS.ID, MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap Hartoyo alias Oyok yang merupakan bandar besar narkoba di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (28/12/2024) lalu.
Penangkapan Oyok ini merupakan hasil pengembangan setelah pengedar sabu bernama Danil terlebih dahulu diamankan.
“Iya betul, 1 ons sabu,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).
Dari keterangan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Oyok saat berada di pinggir Jalan Medan-Tebingtinggi. Setelah diinterogasi ia mengakui bahwa menyimpan narkoba di gudang penyimpanan di Kecamatan Medan Marelan.
“Di gudang penyimpanan dan didapati pil happy five sebanyak 16.000 butir dan plastik besar berisi bubuk ekstasi,” bebernya.
Hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang dikendalikan Oyok tersebut.
“Selama ini dia yang kami cari-cari dari Jalan Klambir. Terhadap P ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.














