• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Menang Di WTO, Pemerintah Indonesia Harus Segera Bertindak

Chandra Saidi by Chandra Saidi
19/01/2025
in EKONOMI
0 0
0
Menang Di  WTO, Pemerintah Indonesia Harus Segera Bertindak
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BizNews.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia harus segera bertindak dan menindak lanjuti putusan WTO terkait menang nya Indonesia dalam sengketa sawit Indonesia di Uni Eropa. Putusan WTO harus dijalankan secara cermat terhadap setiap perubahan regulasi, dengan memastikan bahwa langkah-langkah tersebut sejalan dengan putusan dan rekomendasi yang dikeluarkan DSB (Dispute Settlement Body)  WTO terkait sawit Indonesia

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional, Prof Ariawan Gunadi, Minggu,  18 Januari 22025.

Menurut Ariawan,  fokus utama penyelesaian sengketa ini adalah pada elemen-elemen diskriminasi yang telah berhasil dimenangkan oleh Indonesia.  “Pemerintah perlu  ragu untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk mengajukan mekanisme compliance panel, jika diperlukan,” tegas Ariawan.

Hal tersebut menurutnya, untuk memastikan bahwa Uni Eropa benar-benar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan WTO.

Lebih jauh lagi, Ariawan membeberkan, putusan yang dihasilkan oleh DSB WTO ini bukan hanya memberikan legitimasi atas posisi Indonesia dalam sengketa tersebut, tetapi juga menjadi aset strategis dalam memperkuat posisi negosiasi Indonesia dalam perjanjian dagang Indonesia-Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement (EU-CEPA). “Dengan demikian, kemenangan ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan dalam memperjuangkan keadilan di ranah hukum internasional, tetapi juga membuka peluang yang lebih besar untuk membangun hubungan dagang yang adil dan saling menguntungkan di masa depan,” kata Ariawan.

Menurut ariawan, awal mula sengketa di WTO terjadi pada bulan Desember 2019, Indonesia secara resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa melalui forum World Trade Organization (WTO) dengan nomor perkara DS593, yang berjudul European Union-Certain Measures Concerning Palm Oil and Oil Palm Crop-Based Biofuels. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas serangkaian kebijakan Uni Eropa yang dianggap menghambat akses pasar bagi produk kelapa sawit Indonesia, terutama dalam penggunaannya sebagai bahan baku untuk biofuel.

“Kebijakan tersebut mencakup Renewable Energy Directive II (RED II) beserta aturan pelaksanaannya yang diatur dalam Delegated Regulation, serta kebijakan serupa yang diberlakukan oleh Prancis,“ katanya.

Menurut ariawan, Kebijakan RED II dan Delegated Act Merupakan Kebijakan Proteksionisme yang Merugikan Indonesia, “Kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation yang diadopsi oleh Uni Eropa dapat dikategorikan sebagai langkah proteksionisme yang terselubung di balik retorika pelestarian lingkungan,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Ariawan  mengatakan kebijakan ini secara nyata menghambat akses pasar bagi kelapa sawit Indonesia sebagai bahan baku biofuel. Hambatan tersebut mencakup pembatasan konsumsi biofuel berbasis kelapa sawit hingga maksimum 7 persen, penerapan kriteria risiko perubahan penggunaan lahan tidak langsung yang tinggi (high ILUC-risk), serta pemberlakuan ketentuan penghentian bertahap penggunaan biofuel berbasis kelapa sawit (phase-out).

Terbaru, Indonesia Menang atas Uni Eropa

Pada tanggal 10 Januari 2025, Dispute Settlement Body World Trade Organization (DBS WTO) secara resmi menyampaikan putusannya terkait sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa. Dalam putusan tersebut, DSB WTO menegaskan bahwa Uni Eropa telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap produk-produk berbasis kelapa sawit yang berasal dari Indonesia. Pernyataan ini termuat dalam Laporan Hasil Putusan Panel WTO, yang menjadi bukti otoritatif mengenai pelanggaran aturan perdagangan internasional oleh Uni Eropa. Keputusan ini mengukuhkan klaim Indonesia bahwa kebijakan-kebijakan Uni Eropa terhadap kelapa sawit melanggar prinsip-prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam kerangka hukum WTO.(*)

Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. – Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional

Previous Post

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Ganja 46 Kilogram

Next Post

Polisi & Pomdam Medan Gerebek Rumah yang Dijadikan Sarang Narkoba

Chandra Saidi

Chandra Saidi

Next Post
Polisi & Pomdam Medan Gerebek Rumah yang Dijadikan Sarang Narkoba

Polisi & Pomdam Medan Gerebek Rumah yang Dijadikan Sarang Narkoba

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

06/05/2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

05/05/2026
Peringatan 8-9 Mei 2026, Rusia-Ukraina adakan Gencatan Senjata

Peringatan 8-9 Mei 2026, Rusia-Ukraina adakan Gencatan Senjata

05/05/2026
Kereta Cepat Haramain Tambah 210.000 kursi di Musim Haji 1447 H

Kereta Cepat Haramain Tambah 210.000 kursi di Musim Haji 1447 H

05/05/2026

Recent News

Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

06/05/2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

05/05/2026
Peringatan 8-9 Mei 2026, Rusia-Ukraina adakan Gencatan Senjata

Peringatan 8-9 Mei 2026, Rusia-Ukraina adakan Gencatan Senjata

05/05/2026
Kereta Cepat Haramain Tambah 210.000 kursi di Musim Haji 1447 H

Kereta Cepat Haramain Tambah 210.000 kursi di Musim Haji 1447 H

05/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

06/05/2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

05/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist