SENANEWS.ID, MEDAN – Tim gabungan yang terdiri dari Anggota Satreskrim Polreatabes Medan & Pomdam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai sarang narkoba pada Jumat (17/1).
“Bersama Pomdam untuk melaksanakan perintah membersihkan narkoba termasuk di Medan ini. Kemudian dilakukan penindakan di salah satu tempat yaitu di perumahan jalan pelita 5, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/1) malam.
Dari penindakan itu, tim gabungan berhasil mengamankan belasan orang yang terlibat dalam transaksi dan penggunaan narkoba.
“Diamankan sebanyak 11 orang. Terdiri dari 2 klaster, yakni yang pertama terlibat dalam peredaran (memiliki dan menjual) ML dan RS, kemudian 9 orang sebagai pemakai,” ungkapnya.
Dari 2 orang bandar, ML merupakan seorang residivis atas kasus yang sama yakni menjual narkoba jenis sabu.
“Sedangkan atas nama ML itu sendiri adalah seorang residivis atas kasus yang sama. Ditingkap oleh anggota Reskrim Polsek Medan Timur. ML menjalani hukuman 4 tahun dari vonis 6 tahun penjara yaitu dari tahun 2019 hingga 2023,” jelasnya.
Saat ini sudah dilakukan penyidikan oleh Satres narkoba Polrestabes Medan lalu kesimpulannya 2 orang dilakukan penahanan yakni ML dan RS.
“Selebihnya karna sebagai pencandu atau pemake ada 9 orang maka kemudiaan prosedurnya direhab,” tukas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Dari penindakan tim gabungan tersebut turut disita barang bukti 18 plastik sachet yang terdiri dari beberapa ukuran berisikan sabu dan senjata tajam.
“Dengan total berat bersih 20,28 gram, 2 timbangan digital, uang tunai Rp2,5 juta, 8 alat hisap sabu, satu tas dan 8 sendok sekop sabu,” bebernya.














