SENANEWS.ID, MEDAN – Polrestabes Medan bersama Polda Sumatera Utara, Pomdam 1 Bukit Barisan dan Denpom 1/5 Medan berkolaborasi melakukan operasi-operasi besar guna mencegah peredaran gelap narkoba.
“Penegakkan hukum ini dilakukan bersama-sama Pomdam 1 BB , Denpom dan Polrestabes Medan serta dibackup oleh Polda Sumut,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya pada Kamis (23/1).
Ia mengungkapkan, dalam kurun waktu per 1 Januari s/d 22 Januari 2025, melakukan penegakkan hukum terhadap 76 terduga pelaku, dengan rincian tersangka 55 orang terdiri dari 53 laki-laki dan 2 perempuan dewasa.
“Para tersangka tersebut dikonstruksikan sebagai pemilik, mendistribusikan dan menjual narkotika secara ilegal yang kemudian dilanjutkan proses penahanan dan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Sedangkan penyalahguna narkotika ada sekitar 21 dewasa, dengan rincian 12 direhab di BNN (Badan Narkotika Nasional), 9 orang direhab di panti Focus Indonesia.
“Bagi pengguna atau pemakai diserahkan ke panti rehab,” tukasnya.
Ia menjelaskan, untuk total Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dijadikan sebagai tempat peredaran narkotika antara lain, wilayah Polsek Tembung 11 TKP, wilayah Sunggal 9 TKP, wilayah Medan Timur 8 TKP, Medan Kota 4 TKP, Delitua 3 TKP, Helvetia 3 TKP, Medan Arean 2 TKP, Pancur Batu 2 TKP, Tuntungan 2 TKP, Medan Baru 1 TKP, dan Patumbak 1 TKP.
“Dari ke semua wilayah itu. Barang bukti yang bisa kita lakukan penyitaan adalah 48,37 gram, ganja 46,1 Kg dan 1.993 butir pil ekstasi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ia menambahkan, Polrestabes Medan hingga kini selalu mendukung program pemerintah kota Medan.
“Kami mendukung sepenuhnya program pak walikota untuk menciptakan Kota Medan yang aman, nyaman dan kolaboratif,” pungkasnya.














