SENANEWS.ID, MEDAN – Polda Sumut bersama jajaran dalam kurun waktu dua bulan berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba skala besar di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Dari pengungkapan itu sebanyak 74 ribu butir pil ekstasi dan 191 kg sabu berhasil disita,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (14/4/2025).
Ia menerangkan, barang bukti narkoba skala besar yang disita ini merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi. Nantinya narkoba itu bakal diedarkan di tempat-tempat hiburan di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Untuk tempat hiburan yang menjadi lokasi peredaran narkoba nantinya diselidiki,” tukasnya.
Sebanyak pukuhan tersangka narkoba dalam pengungkapan itu telah diamankan.
Jean mengungkapkan, pengungkapan narkoba skala besar itu merupakan hasil kolaborasi bersama TNI, Bea Cukai, Pemda dan elemen masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Diharapkan dengan penindakan ini Sumatera Utara bersih dan bebas dari peredaran narkoba. Tentunya Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan upaya pemberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan jiwa generasi muda penerus bangsa,” pungkasnya.














