• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Gandakan Surat Tanah, Ini Vonis Mantan Kades Seberida Ria Saprina

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
13/05/2025
in HUKUM
0 0
0
Gandakan Surat Tanah, Ini Vonis Mantan Kades Seberida Ria Saprina
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, RIAU – Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Riau secara resmi telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan kepala desa Seberida, Ria Saprina pada Kamis (20/3/2025).

Dalam sidang yang diketuai oleh hakim ketua, Lia Herawati, SH,MH, terdakwa Ria Saprina terbukti secara sah melakukan tindak pidana menggandakan surat tanah atau membuat serta menerbitkan surat palsu sehingga merugikan pihak PT. NHR sebagai korban.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (13/5/2025).

Atas perbuatan (pemalsuan) tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasa 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tegasnya.

Sementara itu, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang diketuai oleh Dr. Syahlan,SH,MH juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 307/Pid.B/2024/PN Rgt tanggal 20 Maret 2025. Dalam banding pada Rabu (30/4/2025), memerintahkan terdakwa atas nama Ria Saprina ditahan selama 1 tahun penjara,dan segera ditahan, karena sampai saat ini Terdakwa Ria masih berkeliaran diluar,

Putusan ini merunut pada persidangan sebelumya dan memeriksa beberapa saksi seperti Direktur Utama PT NHR Johan, Dirut Keuangan dan HRD & Legal PT NHR. Dari keterangan para saksi menyebutkan bahwa pihak PT NHR tidak pernah kehilangan surat tanah dan tersimpan di arsip perusahaan di medan dan Hendri Wijaya mengetahui SKGR asli tersebut disimpan di perusahaan, namun tiba tiba ada surat tanah yang diterbitkan Kepala Desa Seberida Ria Saprina atas permohonan Hendri Wijaya dan surat tanah tersebut digunakan mantan Direktur PT NHR untuk merugikan perusahaan.

“Surat asli ada sama kami dan sudah menjadi barang bukti dan atas pembelian tanah jalan masuk PT NHR menggunakan uang Perusahaan Sebagaimana dari alur pengeluaran uang perusahaan pada tahun 2006,” tutur Johan dalam sidang beberapa waktu lalu.

“Direktur Keuangan PT. NHR juga menjelaskan dipersidangan berdasarkan data transaksi uang, PT NHR mengeluarkan uang untuk pembelian lahan tersebut dari rekening milik PT Nikmat Halona Reksa, pengeluaran dana tersebut dicatatkan didalam berita acara serah terima Kas PKS di kantor Pekanbaru dengan catatan bayar ganti rugi lahan jalan masuk PKS”.

Diterangkan jika sebelumnya, dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu tanah ini dilaporkan oleh kuasa hukum PT NHR ke Polda Riau.

Kepala Desa Seberida Ria Saprina diduga menerbitkan sporadik atas nama mantan Direktur PT NHR Hendri Wijaya dimana SKGR (surat keterangan ganti rugi) sebelumnya yang dinyatakan hilang sebenarnya tersimpan rapi aias tidak pernah hilang. Kemudian sporadik tersebut dimanfaatkan Hendri Wijaya untuk menguasai tanah milik PT NHR yang digunakan sebagai jalan akses masuk dan keluar PT NHR.

Akibat penerbitan sporadik yang dilakukan Kades Seberida Ria Saprina ini sempat muncul konflik dan penutupan jalan operasional sehingga PT NHR dirugikan hingga miliaran rupiah.

Tags: Gandakan Surat TanahIni Vonis Mantan Kades Seberida Ria Saprina
Previous Post

Cek Vihara, Kapolrestabes Medan Jamin Perayaan Waisak Aman

Next Post

Polrestabes Medan Tangkap Kurir Sabu 22Kg

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Polrestabes Medan Tangkap Kurir Sabu 22Kg

Polrestabes Medan Tangkap Kurir Sabu 22Kg

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

07/07/2026
Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap!

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap!

07/07/2026
MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara 

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara 

07/07/2026
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Jagakarsa

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Jagakarsa

06/07/2026

Recent News

Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

07/07/2026
Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap!

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap!

07/07/2026
MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara 

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara 

07/07/2026
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Jagakarsa

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Jagakarsa

06/07/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

07/07/2026
Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap!

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap!

07/07/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist