• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

KPK Sita Rp60M terkait Dugaan Korupsi Usaha Fiktif BPR

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
10/07/2025
in HUKUM
0 0
0
KPK Sita Rp60M terkait Dugaan Korupsi Usaha Fiktif BPR
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima aset dengan total nilai sekitar Rp60 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

“Pada Rabu (9/7/2025), KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Lebih lanjut Budi menyebut lima aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta senilai Rp10 miliar, dan dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik yang berdiri di atasnya dan berlokasi di Klaten senilai Rp50 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut,” katanya.

KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

KPK menyebut modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun identitas para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

Tags: KPK Sita Rp60M terkait Dugaan Korupsi Usaha Fiktif BPR
Previous Post

Ditjen Imigrasi Deportasi WNA Pelaku Love Scamming

Next Post

DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Kematian Diplomat Kemlu

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Kematian Diplomat Kemlu

DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Kematian Diplomat Kemlu

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

05/05/2026
Peringatan 8-9 Mei 2026, Rusia-Ukraina adakan Gencatan Senjata

Peringatan 8-9 Mei 2026, Rusia-Ukraina adakan Gencatan Senjata

05/05/2026
Kereta Cepat Haramain Tambah 210.000 kursi di Musim Haji 1447 H

Kereta Cepat Haramain Tambah 210.000 kursi di Musim Haji 1447 H

05/05/2026
Pasangan Kekasih Nekat Curi Tas & Kuras ATM hingga Rp45juta

Pasangan Kekasih Nekat Curi Tas & Kuras ATM hingga Rp45juta

05/05/2026

Recent News

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

05/05/2026
Peringatan 8-9 Mei 2026, Rusia-Ukraina adakan Gencatan Senjata

Peringatan 8-9 Mei 2026, Rusia-Ukraina adakan Gencatan Senjata

05/05/2026
Kereta Cepat Haramain Tambah 210.000 kursi di Musim Haji 1447 H

Kereta Cepat Haramain Tambah 210.000 kursi di Musim Haji 1447 H

05/05/2026
Pasangan Kekasih Nekat Curi Tas & Kuras ATM hingga Rp45juta

Pasangan Kekasih Nekat Curi Tas & Kuras ATM hingga Rp45juta

05/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

05/05/2026
Peringatan 8-9 Mei 2026, Rusia-Ukraina adakan Gencatan Senjata

Peringatan 8-9 Mei 2026, Rusia-Ukraina adakan Gencatan Senjata

05/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist