SENANEWS.ID, JAKARTA – Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae mengaku secara pribadi tak berniat mencelakai orang lain hingga tewas.
Hal ini ia sampaikan setelah dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri atas insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Seusai putusan, dengan terisak Kosmas mengaku ia secara pribadi tak ada niatan untuk merenggut nyawa orang lain. Ia menyebut dirinya sendiri tidak menyangka peristiwa mengenaskan itu terjadi.
“Pada kesempatan ini, saya mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besarnya. Sungguh-sungguh di luar dugaan,” kata Kosmas pada awak media seusai putusan sidang etik dibacakan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kosmas mengaku baru tahu Affan meninggal dunia ketika video peristiwanya telah viral beredar di publik. Dia mengaku tak tahu-menahu di saat waktu kejadian. Info tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian.
“Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucap Kosmas.
Setelah putusan ini, Kosmas mengaku akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarga tentang langkah selanjutnya.














