• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Nataru, Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Natal 2025 & Tahun Baru 2026

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
03/12/2025
in NASIONAL
0 0
0
Nataru, Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SENANEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali menerapkan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, kebijakan tahunan yang diproyeksikan memberi dampak langsung terhadap arus distribusi dan biaya logistik nasional.

Aturan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, yang mengatur pembatasan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di Indonesia.

Tujuan Pembatasan: Menjaga Kelancaran Puncak Mobilitas

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas truk diperlukan demi mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada puncak pergerakan 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

“Diperlukan pengaturan agar aspek keselamatan dan kelancaran tetap terjaga,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari media nasional kontan, Rabu (3/12/2025).

Pembatasan tercantum dalam SKB bernomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi dan yang Dikecualikan

Pembatasan berlaku bagi truk sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta gandengan atau tempelan, kendaraan pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, beberapa jenis angkutan tetap boleh beroperasi, antara lain pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok, serta angkutan penanganan bencana.

Meski demikian, seluruh kendaraan yang dikecualikan tetap wajib membawa surat muatan resmi.

Jadwal Pembatasan yang Perlu Dicermati Pelaku Usaha

Ruas Jalan Tol :

– 19–20 Desember 2025 (00.00–24.00)

– 23–28 Desember 2025 (00.00–24.00)

– 2–4 Januari 2026 (00.00–24.00)

Ruas Jalan Non-Tol :

– 19–20 Desember 2025 (00.00–22.00)

– 23–28 Desember 2025 (05.00–22.00)

– 2–4 Januari 2026 (05.00–22.00)

Pembatasan berlaku hampir di seluruh koridor logistik utama di Pulau Jawa, Sumatra, Bali, hingga sebagian jalur Jalinsum dan Jalinteng. Rute strategis yang terdampak meliputi Jakarta–Cikampek, Bogor–Ciawi–Sukabumi, Nagreg–Tasikmalaya, Semarang–Solo–Ngawi, Surabaya–Gempol, hingga Denpasar–Gilimanuk.

Dampak bagi Dunia Usaha: Distribusi Melambat, Biaya Meningkat

Bagi sektor retail, manufaktur, dan konstruksi, pembatasan ini bisa memicu penundaan distribusi barang, terutama komoditas non-esensial. Perusahaan logistik umumnya akan menggenjot pengiriman sebelum periode pembatasan, yang kerap berujung pada:

– kenaikan biaya lembur dan kebutuhan sopir tambahan,

– penumpukan barang di hub logistik,

– potensi kenaikan tarif pengiriman jangka pendek.

Meski demikian, pemerintah menilai pengaturan ini sebagai trade-off yang diperlukan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat dan mencegah kemacetan ekstrem pada masa libur panjang.

Diskresi Lalu Lintas Masih Dimungkinkan

Aan menegaskan bahwa kepolisian dapat melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional bila terjadi perubahan arus kendaraan secara tiba-tiba. Dengan demikian, aturan pembatasan dapat menyesuaikan kondisi lapangan.

“Setiap momen libur panjang kami lakukan pengaturan, dan diharapkan semua pihak mencermati serta melaksanakan aturan ini sebaik-baiknya,” tutupnya.

Tags: Jam Operasional Angkutan Barang DibatasiNataru
Previous Post

290 Jasad Korban Banjir sudah Teridentifikasi

Next Post

Kapolri: Buruh Pahlawan Devisa Negara

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Kapolri: Buruh Pahlawan Devisa Negara

Kapolri: Buruh Pahlawan Devisa Negara

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Kapolda Metro Jaya Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden 

Kapolda Metro Jaya Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden 

01/07/2026
HUT Bhayangkara ke-80, Polri Libatkan Masyarakat sebagai Wujud Sinergi Polri dan Rakyat

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Libatkan Masyarakat sebagai Wujud Sinergi Polri dan Rakyat

01/07/2026
Direktur Siber PMJ Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 Bersama Warga di Polsek Bekasi Barat

Direktur Siber PMJ Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 Bersama Warga di Polsek Bekasi Barat

01/07/2026
Jelang HUT Bhayangkara Ke-80, Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Bisnis Sianida Ilegal

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80, Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Bisnis Sianida Ilegal

01/07/2026

Recent News

Kapolda Metro Jaya Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden 

Kapolda Metro Jaya Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden 

01/07/2026
HUT Bhayangkara ke-80, Polri Libatkan Masyarakat sebagai Wujud Sinergi Polri dan Rakyat

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Libatkan Masyarakat sebagai Wujud Sinergi Polri dan Rakyat

01/07/2026
Direktur Siber PMJ Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 Bersama Warga di Polsek Bekasi Barat

Direktur Siber PMJ Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 Bersama Warga di Polsek Bekasi Barat

01/07/2026
Jelang HUT Bhayangkara Ke-80, Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Bisnis Sianida Ilegal

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80, Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Bisnis Sianida Ilegal

01/07/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Kapolda Metro Jaya Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden 

Kapolda Metro Jaya Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden 

01/07/2026
HUT Bhayangkara ke-80, Polri Libatkan Masyarakat sebagai Wujud Sinergi Polri dan Rakyat

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Libatkan Masyarakat sebagai Wujud Sinergi Polri dan Rakyat

01/07/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist