SENANEWS.ID, KORSEL – Mantan ibu negara Korea Selatan (Korsel) Kim Keon Hee dituntut Jaksa hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi hingga penipuan saham pada Rabu (3/12/2025). Istri mantan presiden Yoon Suk Yeol tersebut ditangkap pada Agustus 2025.
Ia diselidiki atas dugaan skema manipulasi saham, penerimaan hadiah ilegal, dan ikut campur pemilihan parlemen. Jaksa menyatakan perempuan berusia 53 tahun itu melangkahi hukum dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk merusak amanat konstitusi.
“Ini menghancurkan keadilan pemilu dan sistem demokrasi perwakilan yang membentuk fondasi pemerintahan nasional,” kata Jaksa, dikutip dari kantor berita AFP.
Para jaksa lalu meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda 2 miliar won atau setara Rp22,7 miliar. Dalam kesaksian terakhirnya, Kim menyatakan tuduhan tersebut sangat tidak adil.
“Namun, ketika saya mempertimbangkan peran dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada saya, tampak jelas saya membuat banyak kesalahan,” ujar Kim.
Sidang terakhir Kim berlangsung setahun setelah suaminya, Yoon, mengumumkan darurat militer untuk menangguhkan pemerintahan sipil, menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik.
Yoon ditangkap awal tahun ini atas tuduhan pemberontakan, meski ia membantahnya.
“Saya dengan tulus meminta maaf atas kelancangan yang saya timbulkan kepada publik,” ujarnya meskipun dirinya memiliki kesempatan membantah tuduhan.
Kasus ini menjadi kali pertama seorang mantan presiden dan ibu negara Korea Selatan ditahan bersamaan.
Adapun sidang untuk menjatuhkan vonis kepada Kim Keon Hee akan digelar pada 28 Januari 2026 mendatang.














