SENANEWS.ID, SURABAYA – Tim Reskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pelaku pengusiran paksa terhadap seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya.
Tersangka, berinisial SAK, diduga melakukan upaya pengambilalihan rumah dan mengerahkan massa untuk mengusir Elina Wijajanti, pemilik rumah di Jalan Kuwukan 27, Sambikerep.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum pada Senin, 29 Desember 2025 sore. Setelah pemeriksaan intensif, tersangka telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko, menjelaskan bahwa dari pengembangan penyidikan, terungkap keterlibatan seorang anggota ormas kedaerahan berinisial MY.
“Untuk MY ini berpeluang besar juga ditetapkan sebagai tersangka, setelah adanya keterangan saksi-saksi yang mengarah padanya,” jelas Widi di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).
MY saat ini masih dalam pengejaran petugas setelah diduga melarikan diri. Sementara itu, peran SAK dalam peristiwa ini disebutkan aktif langsung di lokasi, termasuk mengoordinir massa yang melakukan pengusiran.
Kasus pengusiran yang terjadi pada Agustus 2025 ini mencuat ke publik setelah video viral di media sosial. Korban, seorang wanita lanjut usia yang hidup sebatang kara, menjadi sorotan akibat tindakan sewenang-wenang yang dialaminya.
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.














