SENANEWS.ID, JAKARTA – Anak wartawan korban pembunuhan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memberikan kesaksian emosional dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Eva Miliani br Pasaribu, anak dari wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, menilai proses hukum terhadap dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pembunuhan keluarganya berlangsung tertutup dan tidak akuntabel.
Di hadapan majelis hakim MK, Eva menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara pelaku sipil dan oknum militer. Menurutnya, para pelaku sipil telah diproses secara terbuka dan dijatuhi hukuman berat, sementara dugaan keterlibatan seorang anggota TNI berinisial Koptu HB hingga kini tidak ditangani secara transparan.
“Meskipun telah disebut dalam berbagai keterangan, bukti elektronik, dan kesaksian, yang bersangkutan masih bertugas dan tidak diproses secara terbuka. Ini menunjukkan ketimpangan perlakuan hukum,” ujar Eva dalam sidang perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025.
Peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu bersama istrinya Eprida br Ginting, anaknya Sudiinveseti Pasaribu, serta cucunya Lowi Situngkir (anak kandung Eva) yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.40 WIB.
Eva menyebut peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik ayahnya yang memberitakan praktik bisnis judi yang diduga melibatkan Koptu HB. Rico diketahui menurunkan laporan tersebut secara beruntun pada 21 hingga 26 Juni 2024, sehari sebelum peristiwa pembakaran terjadi.
Eva mengungkapkan ayahnya sempat didatangi Koptu HB dan diminta menurunkan berita tersebut. Merasa terancam, Rico disebut berencana meminta perlindungan ke Polda Sumatera Utara. Ancaman itu juga telah disampaikan kepada kepolisian dan pimpinan redaksi media tempat Rico bekerja.
Dalam persidangan pidana sebelumnya, kata Eva, terpidana Bebas Ginting pengawas lokasi judi menyatakan adanya pihak lain yang diduga menjadi aktor intelektual pembakaran. Bebas Ginting bersama Yunus Saputra Tarigan divonis penjara seumur hidup, sedangkan Rudi Apri Sembiring dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Eva menambahkan keluarga telah melaporkan dugaan keterlibatan Koptu HB ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat dan Pomdam I/Bukit Barisan, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan hasil pemeriksaan.
“Setiap kali kami tindak lanjuti, selalu dioper-oper. Penyidik juga berganti-ganti, sehingga proses hukum berjalan lambat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD saat itu, Kristomei Sianturi, menyatakan TNI berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti bersalah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Melalui uji materi UU TNI ini, Eva berharap perkara yang melibatkan anggota militer dapat diperiksa secara setara dengan warga sipil di peradilan umum guna mencegah impunitas dan melindungi kebebasan pers.
Pemohon uji materi UU TNI diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, dan LBH APIK Jakarta, yang mempersoalkan sejumlah pasal terkait peradilan militer, perluasan jabatan sipil TNI aktif, hingga operasi militer selain perang.














