SENANEWS.ID, TAPTENG – Seorang suami berinisial JS (39, membakar rumahnya sendiri yang berada di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Sabtu (7/2/2026) dini hari.
Aksi itu ia lakukan karena dipicu emosi sesaat usai terlibat perselisihan (cekcok) dengan istrinya (pelapor) berinisial ES (29).
Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, pelaku dan istrinya diketahui sudah terlibat perselisihan dan pisah rumah sejak November 2025.
Peristiwa bermula pada Jumat (6/2/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Terlapor berinisial JS mendatangi rumah mertuanya yang berdekatan dengan rumah miliknya.
“Dalam kondisi emosi, terlapor sempat berteriak meminta istrinya untuk mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah mereka. Tak lama berselang, terlapor diduga menyulut api hingga menghanguskan bangunan semi permanen berukuran 5×5 meter tersebut,” ujar Irsan.
Melihat kobaran api, warga sekitar bersama armada pemadam kebakaran dari PT Mujur Timber segera melakukan upaya pemadaman agar api tidak merambat ke bangunan lain. “Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.45 WIB, namun bangunan beserta isinya tidak dapat terselamatkan,” katanya.
Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, sejumlah barang berharga hangus terbakar, di antaranya satu unit tempat tidur (spring bed), lemari pakaian, TV dan kulkas serta berbagai macam pakaian dan dokumen rumah tangga lainnya.
“Total kerugian materil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 60 juta,” ucap Irsan.
Personel Polsek Kolang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi (police line). Tim INAFIS Polres Tapteng juga telah melakukan olah TKP guna mengumpulkan barang bukti berupa potongan kayu dan seng sisa pembakaran, serta serpihan meteran listrik.
“Saat ini kami telah mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh Satreskrim dan Polsek Kolang,” tuturnya.














