• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Tak Terbukti Korupsi, Amsal Sitepu Bebas

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
01/04/2026
in HUKUM
0 0
0
Tak Terbukti Korupsi, Amsal Sitepu Bebas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Wira Arizona saat membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya.

Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.

“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata Wira.

Apabila tidak mencukupi, lanjut dia, mala diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Wira.

Tags: Amsal Sitepu BebasTak Terbukti Korupsi
Previous Post

Mendagri Terbitkan Surat Edaran soal WFO & WFH

Next Post

Komisi III akan Panggil Kajari Karo & Komisi Jaksa atas Kasus Amsal Sitepu

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Komisi III Komitmen Perjuangkan Keadilan untuk Amsal Sitepu

Komisi III akan Panggil Kajari Karo & Komisi Jaksa atas Kasus Amsal Sitepu

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Videografer Amsal Sitepu Dituduh Mark Up, Komisi III gelar RDPU

Anggota Komisi III DPR Desak Copot Jajaran Kejaksaan Negeri Karo

02/04/2026
Lakukan Kesalahan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf

Lakukan Kesalahan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf

02/04/2026
Komisi III Komitmen Perjuangkan Keadilan untuk Amsal Sitepu

Komisi III akan Panggil Kajari Karo & Komisi Jaksa atas Kasus Amsal Sitepu

01/04/2026
Tak Terbukti Korupsi, Amsal Sitepu Bebas

Tak Terbukti Korupsi, Amsal Sitepu Bebas

01/04/2026

Recent News

Videografer Amsal Sitepu Dituduh Mark Up, Komisi III gelar RDPU

Anggota Komisi III DPR Desak Copot Jajaran Kejaksaan Negeri Karo

02/04/2026
Lakukan Kesalahan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf

Lakukan Kesalahan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf

02/04/2026
Komisi III Komitmen Perjuangkan Keadilan untuk Amsal Sitepu

Komisi III akan Panggil Kajari Karo & Komisi Jaksa atas Kasus Amsal Sitepu

01/04/2026
Tak Terbukti Korupsi, Amsal Sitepu Bebas

Tak Terbukti Korupsi, Amsal Sitepu Bebas

01/04/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Videografer Amsal Sitepu Dituduh Mark Up, Komisi III gelar RDPU

Anggota Komisi III DPR Desak Copot Jajaran Kejaksaan Negeri Karo

02/04/2026
Lakukan Kesalahan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf

Lakukan Kesalahan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf

02/04/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist