• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Polisi Beberkan Motif Pembunuhan di Cafe Medan Tembung

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
06/04/2026
in HUKUM
0 0
0
Polisi Beberkan Motif Pembunuhan di Cafe Medan Tembung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, MEDAN – Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan membeberkan kronologi sekaligus motif penikaman yang menewaskan Ishak (55) di Jalan Besar Tembung depan Cafe Aceh Kumis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Peristiwa berdarah itu terjadi, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban dan tersangka Zulham Efendi bertemu di lokasi yang kerap mereka datangi.

“Korban rumahnya tidak jauh dari lokasi dan sering bermain ke kafe itu, tersangka juga begitu. Saat bertemu di sana, terjadilah penikaman,” ujar Ras Maju, Senin (6/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, motif utama penikaman dipicu dendam lama antara korban dan tersangka. “Sudah ada dendam lama. Kalau mereka jumpa sering seperti Tom and Jerry. Tiga sampai empat hari sebelum kejadian juga sempat ada selisih paham,” katanya.

Ia menjelaskan perselisihan itu dipicu tuduhan Ishak yang kerap menuding Zulham sebagai pelaku pencurian hasil tanaman miliknya di sekitar lokasi.

“Penyebabnya karena korban sering menuduh tersangka mencuri hasil tanaman milik korban. Jadi korban ada menanam pisang dan lain sebagainya di dekat rumah orang tua tersangka,” ucapnya.

Selain dendam, Zulham juga mengaku telah menyiapkan alat untuk melukai korban. Polisi juga telah menyita obeng yang telah ditajamkan di bagian ujung, yang sengaja dipersiapkan pelaku.

“Tersangka beralasan untuk menjaga diri karena korban disebut sering membawa senjata tajam. Namun obeng itu memang sudah sengaja ditajami untuk dipergunakan nantinya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Zulham dipersangkakan dengan Pasal 459 Jo 458 Jo 467 Jo 466 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. “Kita terapkan pasal maksimal yakni ada perencanaan di sana,” kata Ras Maju.

Sebelumnya diberitakan Polsek Medan Tembung mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria lanjut usia bernama Ishak meninggal dunia. Seorang pria, Zulham Efendi, 35 tahun, ditangkap saat berada di Bener Meriah, Aceh, usai sempat melarikan diri.

Tags: Polisi Beberkan Motif Pembunuhan di Cafe Medan Tembung
Previous Post

Aksi Cepat Kompol Donny Bara’langi Bekuk Sopir Taksi Online Cabul

Next Post

Kajati Karo Cs Masih Diperiksa di Kejagung

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Kajati Karo Cs Masih Diperiksa di Kejagung

Kajati Karo Cs Masih Diperiksa di Kejagung

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

22/10/2026
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

20/10/2026
Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

20/10/2026
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

19/10/2026

Recent News

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

22/10/2026
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

20/10/2026
Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

20/10/2026
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

19/10/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

22/10/2026
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

20/10/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist