• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Kajati Karo Cs Masih Diperiksa di Kejagung

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
06/04/2026
in HUKUM
0 0
0
Kajati Karo Cs Masih Diperiksa di Kejagung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, Renhard Harve Sembiring, hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Amsal Christy Sitepu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan hingga saat ini ketiganya masih dilakukan pemeriksaan di Kejagung.

“Iya, benar (Kajari–JPU) lagi diklarifikasi sejak hari Sabtu (4/4/2026) kemarin,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (6/4/2026).

Rizaldi mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan ketiganya kepada publik.

“Iya, diperiksa terkait penanganan perkara Amsal. Belum ada kesimpulan (pemeriksaan),” ujarnya.

Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland, sebelumnya dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang digelar, Rabu (1/4/2026).

Usai pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk menentukan sikap.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsider merujuk Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Amsal telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider.

Tags: Kajati Karo Cs Masih Diperiksa di Kejagung
Previous Post

Polisi Beberkan Motif Pembunuhan di Cafe Medan Tembung

Next Post

Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama, Kapolda: Tunjukkan Kinerja Terbaik!

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama, Kapolda: Tunjukkan Kinerja Terbaik!

Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama, Kapolda: Tunjukkan Kinerja Terbaik!

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

22/10/2026
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

20/10/2026
Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

20/10/2026
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

19/10/2026

Recent News

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

22/10/2026
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

20/10/2026
Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

20/10/2026
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

19/10/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

22/10/2026
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

20/10/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist