SENANEWS.ID, JAKARTA – Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial.
Laporan ini berkaitan dengan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang sebelumnya disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan melalui unggahan di media sosial.
“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan melalui media sosial,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Dipicu Potongan Video Ceramah
Menurut pelapor, potongan video ceramah Jusuf Kalla yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Ia menilai pemotongan video tersebut berpotensi memicu persepsi yang keliru di masyarakat.
“Kalau video itu diposting secara utuh, masyarakat tidak akan terprovokasi seperti sekarang,” kata Nurlette.
Sebagai bagian dari laporan, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk video utuh ceramah, potongan video yang beredar, serta tangkapan layar unggahan.
Dugaan Pelanggaran UU ITE dan KUHP
Dalam laporan tersebut, Ade Armando dan Permadi Arya diduga melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 243 KUHP.
Nurlette menegaskan bahwa laporan ini tidak diajukan atas nama Jusuf Kalla, melainkan murni inisiatif pelapor yang menilai adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam penyebaran konten.
Polisi Benarkan Laporan
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar ada laporan tersebut. Saat ini masih dalam tahap pengkajian,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen, tangkapan layar, serta media penyimpanan berupa flashdisk.
Tanggapan Terlapor
Hingga berita ini diturunkan, Ade Armando belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Sementara itu, Permadi Arya atau Abu Janda menilai laporan tersebut bermuatan politik.
“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” kata Abu Janda.














