SENANEWS.ID, JAKARTA – Polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Roy Suryo bersama dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa meminta agar proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Jokowi dihentikan.
Permintaan tersebut langsung mendapat respons tegas dari Polda Metro Jaya. Kepolisian mempertanyakan alasan hukum di balik permintaan penghentian perkara yang hingga kini masih berjalan.
Kasus ini pun kembali memantik perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang aktif membahas isu ijazah Jokowi di ruang digital dan media sosial.
Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Minta Kasus Dihentikan
Kubu Roy Suryo menilai terdapat persoalan prosedural dalam penanganan perkara. Tim kuasa hukum menyebut proses pelengkapan berkas perkara dianggap telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP lama.
Menurut mereka, berkas perkara sempat dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2026, namun dikembalikan untuk dilengkapi. Hingga kini, proses tersebut disebut belum menemukan kepastian hukum.
Roy Suryo menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakjelasan status hukum bagi para tersangka.
Selain itu, kubu Roy Suryo juga menilai proses pidana terhadap dirinya tidak otomatis menjawab substansi utama polemik, yakni mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Mereka tetap meminta pembuktian dilakukan secara terbuka dan transparan melalui mekanisme yang dianggap lebih objektif.
Respons Polda Metro Jaya: “Apa Alasannya Dihentikan?”
Polda Metro Jaya tidak langsung menerima permintaan penghentian perkara tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto bahkan mempertanyakan dasar hukum penghentian kasus.
“Saya tanya balik, apa alasan untuk dihentikan?”
Pernyataan itu menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak bisa dilakukan tanpa alasan hukum yang kuat.
Polisi juga meminta pihak Roy Suryo dan dr Tifa mempelajari kembali mekanisme restorative justice (RJ) maupun prosedur penghentian perkara.
Dalam keterangannya, penyidik mengindikasikan perkara justru mendekati tahap P-21 atau pelimpahan lanjutan ke kejaksaan.
Artinya, proses hukum dinilai masih berjalan dan belum ada alasan kuat untuk menerbitkan SP3 atau surat penghentian penyidikan.
Tiga Tersangka Sudah Tempuh Restorative Justice
Kasus ini sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.
Dari jumlah tersebut, tiga orang telah menyelesaikan perkara melalui restorative justice. Mereka adalah Rismon Hasiholan, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Sementara lima nama lainnya, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, masih menjalani proses hukum.
Perbedaan langkah hukum ini menjadi perhatian karena sebagian pihak memilih rekonsiliasi, sedangkan pihak lainnya tetap mempertahankan argumentasi dan sikap politik mereka di ruang publik.
Polemik Ijazah Jokowi Sudah Bergulir Bertahun-tahun
Isu mengenai ijazah Jokowi sebenarnya bukan persoalan baru. Polemik ini telah muncul sejak Pilpres 2014 dan kembali memanas pada 2025 hingga 2026.
Di era media sosial, isu tersebut berkembang menjadi perdebatan politik digital yang berkepanjangan.
Bahkan, hasil pemeriksaan Bareskrim Polri pada Mei 2025 yang menyatakan ijazah Jokowi autentik belum sepenuhnya menghentikan perdebatan di masyarakat.
Sebagian pihak masih mempertanyakan proses verifikasi dokumen, sementara pihak lain menganggap polemik tersebut sudah selesai secara hukum.
Pertarungan Hukum dan Opini Publik
Kasus ini menunjukkan bagaimana isu politik di Indonesia kini tidak hanya berlangsung di ruang hukum, tetapi juga di media sosial.
Tokoh seperti Roy Suryo dan dr Tifa memiliki basis pengikut yang besar di platform digital. Karena itu, setiap perkembangan kasus cepat menyebar dan memicu perdebatan publik.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa legitimasi politik di era digital tidak hanya dipengaruhi proses hukum, tetapi juga pertarungan narasi dan opini publik.
Di sisi lain, penggunaan mekanisme restorative justice dalam kasus ini juga memunculkan diskusi baru mengenai pendekatan hukum terhadap kritik publik dan dugaan pencemaran nama baik terhadap pejabat negara.
Kasus Ijazah Jokowi Masih Jadi Sorotan
Hingga kini, polemik kasus ijazah Jokowi diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik.
Permintaan penghentian perkara dari Roy Suryo dan dr Tifa belum mendapat sinyal positif dari kepolisian. Sebaliknya, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum masih berjalan sesuai prosedur.
Perkembangan kasus ini dinilai akan menjadi salah satu isu politik dan hukum yang terus menyita perhatian masyarakat dalam beberapa waktu ke depan.














